SAMBAR.ID// Pasuruan - Polres Pasuruan telah mengadakan Ramp Check Kendaraan Angkutan Orang pada Hari Rabu, 15 Februari 2024, di Terminal Bus Tipe A Pandaan, PO Bus Duta Bangsa Sukorejo, tempat wisata Masjid Merah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, untuk memastikan keselamatan penumpang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Kepala Terminal Tipe A Pandaan Pasuruan, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Pasuruan, dan anggota Kamsel Satlantas Pasuruan. (16/5/2024)
Ramp Check dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan meminimalisir kejadian kecelakaan. Kegiatan diawali dengan apel untuk menyamakan persepsi dalam pola bertindak Ramp Check Kendaraan Angkutan Orang, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan kelaikan kendaraan dan kepatuhan sopir angkutan umum terhadap aturan berlalu lintas pada tanggal 16 Mei 2024.
Di tengah meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan umum, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan angkutan umum, salah satunya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan. Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan angkutan umum untuk memastikan keselamatan penumpangnya, yaitu: komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, dan pengukuran kinerja.
Dalam banyak kasus, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan umum seringkali disebabkan oleh keteledoran pengemudi atau kurangnya perhatian terhadap keselamatan dan perbaikan kendaraan. Dengan adanya Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, diharapkan perusahaan dapat memastikan bahwa kendaraannya aman dan layak jalan sehingga keselamatan penumpang terjamin.
Dalam rangka memastikan keselamatan penumpang di perjalanan, Polres Pasuruan telah melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan dan kepatuhan sopir angkutan umum terhadap aturan berlalu lintas melalui kegiatan Ramp Check Kendaraan Angkutan Orang yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024 di Terminal Bus Tipe A Pandaan, PO Bus Duta Bangsa Sukorejo, tempat wisata Masjid Merah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum juga menjadi peraturan wajib bagi perusahaan angkutan umum untuk meningkatkan keselamatan selama perjalanan. Dengan mematuhi peraturan dan menjalankan sistem manajemen keselamatan dengan baik, diharapkan jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan umum dapat ditekan dan tercipta rasa aman bagi para penumpang.
(R1angga)








.jpg)
