Sambar.id, SUBANG, JABAR - Bhabinkamtibmas Desa Patimban, Polsek Pusakanagara, Polres Subang, Aiptu H Udin Samsudin, S.E, S.H. melaksanakan Problem Solving permasalahan yang di laporkan, melalui laporan pengaduan oleh warga Desa Patimban terkait adanya dugaan perbuatan pencemaran nama baik.
Problem solving sendiri adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan.
Dalam kegiatan Problem Solving tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Patimban Aiptu H Udin Samsudin memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi. Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak.
Adapun permasalahan yang di hadapi warganya, terkait permasalahan antara pihak pertama berinisial H. ST Warga Kalentambo dan Pihak kedua Jm warga Patimban. Adapun kronologisnya berawal dari tuduhan pencurian pisang yang dilakukan oleh pihak ke satu kepada pihak kedua, atas tuduhan tersebut pihak ke dua merasa tidak terima karena dirinya tidak pernah mencuri Pisang di kebun pihak ke satu dan menyebabkan keduanya terjadi cekcok.
Karena merasa di cemarkan nama baiknya akhirnya pihak kesatu melaporkan kepada Bhabinkamtibmas.
Setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Patimban kedua belah pihak berdamai, dan membuat surat perdamaian.
Kapolsek Pusakanagara Kompol Dr. R. Jusdijachlan, S.H, M.M, CHRA melalui Bhabinkamtibmas Desa Patimban, Aiptu H. Udin Samsudin, S.E. S.H
mengatakan ini merupakan tugas Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat dalam membantu menyelesaikan masalah, dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah.
"Ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kami sebagai Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkapnya. (*)