SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Saat ini trend sepeda dan skuter listrik menjadi salah satu kendaraan yang cukup menjamur digunakan oleh masyarakat di berbagai daerah yang dikendarai baik itu trotoar ataupun di jalan umum.
Dimana pemerintah telah mengatur penggunaan sepeda listrik pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Hal itu diungkapkan, Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Pranata S.I.K, saat dikonfirmasi wartawan Sambar.Id, Selasa Sore, (04/06/2024) melalui pesan singkat WhatsApp.
"Pada peraturan ini terdapat 5 kendaraan yang dimaksudkan yaitu, sepeda listrik, otopet, hoverboard, skuter listrik, dan sepeda roda satu. Ada pun aturan dalam penggunaannya sebagai berikut," ujarnya.
Batas kecepatannya pun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 Tahun 2020 batas kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam.
Syarat keselamatan sepeda, Memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) atau lampu posisi belakang, alat pemantul cahaya di kanan dan kiri, klakson atau bel, dan sistem rem yang berfungsi dengan baik.
Kemudian mengenai Usia pengendara, paling rendah adalah 12 tahun. Ketentuan mengendarai sepeda listrik: memakai helm, tidak boleh membonceng penumpang kecuali dilengkapi dengan tempat duduk di bagian belakang.
"Tentunya mengendarainya secara tertib, menjaga jarak aman dengan pengendara lain, mengutamakan pejalan kaki, dan mengendarai sepeda dengan penuh konsentrasi," imbaunya lagi.
Diakhir wawancara lebih jauh ditekankanya Jalur sepeda listrik, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 5, penggunaan sepeda listrik dapat dipakai di lajur sepeda, pemukiman, jalan bebas kendaraan (car free day).
Serta tentunya harapannya wajib di jalur atau area kawasan ditentukan seperti perkantoran, kawasan wisata, dan area daerah sarana angkutan umum sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan memakai penggerak motor listrik yang terintegrasi. (Ibra/Red)