SAMBAR.ID, BATAM - Sat Reskrim dan Polsek Jajaran termasuk Satpolair Polresta bahu-membahu mengungkap tindak pidana nonprosedural PMI di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolresta Barelang Kompol Nugroho Tri N mengapresiasi BP3MI dan Imigrasi Kota Batam yang telah bersinergi dengan baik dalam memberantas dan mengungkap kasus PMI Non Prosedural ini.
“Dalam kurun waktu 5 bulan terdapat 20 LP dengan korban CPMI 124 orang, laki-laki 84 orang, dan perempuan 40 orang,” kata Kapolresta, Jumat (31/05/2024).
Nugroho mengatakan, pengungkapan ini merupakan atensi Presiden dan Kapolri untuk mencegah adanya PMI yang tidak prosedural di Kota Batam.
"Tersangka yang ditangkap berjumlah 24 orang yakni 16 laki-laki dan 8 perempuan dengan rincian Satreskrim 9 LP, Satpolair 2 LP, Polsek KKP 9 LP," jelasnya.
Modus operandinya yang mereka gunakan kata Nugroho, para tersangka meyakinkan calon PMI bahwa jalur yang akan diambilnya adalah jalur resmi, bukan jalur nonprosedural.
Pelaku juga berjanji akan memfasilitasi administrasi keberangkatan kerja ke luar negeri, mulai dari pembuatan paspor perjalanan, pencarian agen kerja di luar negeri, hingga penerbitan travel pass atau ICA.
Kemudian menjamin keberangkatan PMI, dengan memfasilitasi shelter, dan pembelian tiket pesawat dari kota asal. “Dari Batam ke Malaysia/Singapura dengan sistem pemotongan gaji setelah mendapat pekerjaan. Batam menjadi tempat penampungan, rata-rata korbannya berasal dari Pulau Jawa, NTT, Lombok,” ujarnya.
Dari beberapa kasus tersebut, ada 2 kasus menonjol yang diungkap Polsek KKP, yakni korban berinisial Y yang menangkap 4 tersangka berinisial DH, AJ, FR, dan WA.
Korban Y diangkut secara ilegal melalui jalur belakang Pelabuhan Rakyat Sagulung dengan menggunakan perahu kayu tujuan Malaysia, kata Kombes Pol Nugroho.
“Setelah korban sampai di perairan Malaysia, korban disuruh berenang dari bibir pantai menuju daratan Malaysia,” jelasnya.
Sesampai di daratan Malaysia, kata Nugroho, korban langsung ditangkap dan ditahan oleh tentara Malaysia. “Karena mereka telah masuk ke Malaysia secara tidak resmi,” ujarnya.
Selanjutnya korban menjalani hukuman penjara di Pekan Nanas selama 3 bulan, kemudian korban CPMI dipulangkan oleh KJRI. "Melalui BP3MI Kepri dan korban dipulangkan ke kampung halamannya di Dumai," kata Kombes Nugroho.
Kasus kedua yang diungkap Polsek KKP, korban berinisial NA berasal dari Banyuasin. Tersangka berjumlah 5 orang, berinisial HY, S, A, AP dan LA.
Para korban diberangkatkan secara non prosedural melalui pelabuhan penyeberangan internasional Batam Center menuju Malaysia.
Korban diutus secara tidak resmi sebanyak dua kali oleh pelaku pada tanggal 25 Januari 2024 & 3 Februari 2024. Selama kurang lebih 40 hari korban berada di Malaysia bekerja sebagai asisten rumah tangga.
“Pada kesempatan ketiga saat bekerja, korban diserang dan dilecehkan secara seksual oleh majikannya,” ujarnya.
Karena mengetahui adanya luka lebam itu kata Nugroho korban dibawa ke rumah sakit, dilaporkan ke polisi Malaysia. dan, korban dibawa ke KJRI lalu dipulangkan ke Indonesia.
Atas pengungkapan ini Nugroho mengimbau masyarakat tidak terpengaruh iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Silakan jika ingin berangkat sesuai prosedur yang ada.
Ia mengatakan jika tertangkap, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas. “Kemudian jika ada informasi dari masyarakat bahwa ada shelter yang mencurigakan seperti wisma atau hotel, mohon diinformasikan kepada kami,” imbaunya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 83 juncto Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi mengapresiasi kinerja Polres Barelang dan jajarannya dalam penanganan PMI.
Karena pengungkapan PMI non-prosedural yang beberapa kali kemudian disebutkannya, tidak hanya mengungkap agen tingkat bawah tetapi juga korporasi, bahkan hingga tingkat Jakarta.
"Alhamdulillah pelakunya juga terungkap, karena dalam pengungkapan PMI nonprosedural ini kami tidak main-main. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres Barelang dan jajarannya, ujarnya. (Ant).