Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Patut Diduga Tidak Afa Ketegasan Secara Pengawasan"Terhadap Banyaknya Kontraktor Yang Mengabaikan Pekerjaannya Tentang K 3





SAMBAR. ID. Kabupaten Cirebon || Banyak nya pekerjaan Revitalisasi di setiap Sekolah Dasar Negri (SDN) Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa barat,yang di danai oleh Dana Alokasi Khusus(DAK)Fisik tahun 2024,Kini menjadi sorotan.


Pasalnya Proyek Revitalisasi yang di biayai Dana Alokasi Khusus (DAK) di bawah naungan Dinas Pendidikan yang sekarang sedang di gelar nilainya tidak main-main rata-rata di atas Rp 1 Miliar  itu Patut di duga minim pengawasan serta tidak adanya ketegasan terhadap kontraktor yang sedang mengerjakan proyek dengan mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja,(K 3)


Salah satunya proyek pengerjaan pembanguan revitalisasi SDN 1 Tegal wangi,Kecamatan weru,Kabupaten Cirebon,Contohnya Proyek senilai Rp.1.405.481.778,50 di duga tidak mematuhi ketentuan dan mengabaikan tidak di gunakan nya,Kesehata dan Keselamatan Keja (K 3) padahal sudah jelas meski di atur dalam berbagai regulasi,Permen P U P R Nomor 10.Tahun 2021,UU nomor 2.Tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan PP Nomor 14.Tahun 2021.


Sementara itu Kabid Saparas Hj.Ela menjelaskan,bahwa masi di akui masalah pengawasan dan persoalan tentang Kesehatan dan keselamatan kerja(K 3) menjadi isu saat ini,"Jelasnya.


Hal itu pun di ungkapkan,"Andri Hermansyah,S.H,Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon,saat di temui di kantornya Jum'at 23/08/2024,Andri merasa prihatin masih di temukan ketidak patuhan pihak pelaksana proyek terhadap standar kesehatan dan keselamatan kerja(K 3) "Saya sudah menegur mereka,giliran saya ada di pakai,giliran saya pergi ,mereka melepasnya ketika saya tanyakan alasannya panas ke gerahan.


Untuk alat K 3 itu di belikan,silahkan cek di lapangan, "saya juga lihat barang -barangnya.kenapa ngak di pakai? Saya juga lihat,ya sudah terserah ,mau jatuh mau apa bukan tangung jawab saya,toh juga belum di bayar oleh saya.itu kan tinggal di audit oleh saya,mana A p d nya,mana ini,nya.tidak sesuai volume saya coret,"ujarnya.


"Andri menyatakan "Saya kencang di lapangan jika proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi,harus di lakukan pembongkaran,sok tanya saja sama rekan -rekan di lapangan rekan penyedia tidak sesuai pondasi,saya bongkar,Saya kalau kelapangan di mobil ada signature lengkap.kalau sudah di beritahu,tinggal sesuai mekanisme aturan seperti apa,pengawas buat teguran tembusan ke saya,"Ujar Andri.


Lebih lanjut Andri juga menjelaskan bahwa dirinya adalah ahli di bidang K 3 untuk pekerjaan yang memiliki resiko tinggi."Saya juga ahli K 3 untuk pekerjaan kompleks pekerjaan beresiko tinggi,Andri pun memaparkan, nah ada.tahapan-tahapanya dan tingakatan-tingkatanya.jadi pada saat mereka memasukan penawaran,saya tanya IBPR nya kalau nga bisa Menunjuk kan "ya saya tolak balik lagi bisa nawar enggak? Setelah dia menyajikan IBPR nya,ke saya lalu saya pelajari,oh ya ini kompeten dan nyambung dengan pekerjaannya,baru saya ok,"Papar Andri.


Di singgung,apakah penyedia jasa atau pemilik PT atau CV yang mengerjakan kontruksi Pembangunan DAK tersebut apakah sudah melaksanakan dari beberapa komponen K 3 (Keselamatan dan kesehatan kerja) ,salah satunya mendaftarkan asuransi baik kesehatan dan keselamatan kerja,BPJS/Jamsostek itu pun masih di pertanyakan ke pesertanya? Hal itu di tanggapi Kabid SD Dinas Pendidikan ada dan pekerja di bekali kartu asuransi,"Kata Andri.



Hal berbeda di ungkapkan Fais salah satu pemerhati Kabupaten Cirebon,masih kurang tegasnya pihak Disdik terkait Pengawasan dan Ketegasan terkait pengerjaan Proyek yang banyak di temukan serta mengabaikan keselamatan kerja,(K 3) selaku pejabat komitmen Disdik harus nya tegas kepada Kontraktor karena hal itu berpotensi dapat merugikan,ada apa dengan pihak Disdik? ,"pungkasnya.

(Jibril) 

Lebih baru Lebih lama