Pasca RDP, PT Timah Wajib Jalankan Kesepakatan: Aspirasi Warga Merawang Tak Boleh Diabaikan


SAMBAR.ID BANGKA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan tambang di kawasan HGU PT THEP, Desa Merawang, Kabupaten Bangka, resmi menghasilkan kesepakatan penting antara masyarakat, mitra tambang, dan pemegang IUP. Kini, publik menunggu langkah konkret PT Timah dalam menindaklanjuti hasil tersebut.


RDP yang digelar pada Senin, 6 April 2026, sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIB itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka, Mendra Kurniawan. 


Forum tersebut menghadirkan perwakilan 8 CV mitra PT Timah, unsur pengawasan produksi (Wasprod), Kepala Unit Bangka Utara Rehendra, kepala desa Merawang dan Riding Panjang, perwakilan PT THEP, serta unsur Forkopimda Bangka.


Dalam rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam itu, disepakati bahwa setiap CV mitra wajib mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan menyediakan 1 hektare lahan per blok kerja untuk dikelola oleh warga setempat.


“Pada saat RDP sudah ada kesepakatan bersama antara masyarakat dan pihak CV untuk menjalankan keinginan masyarakat Merawang,” tegas Mendra.


Kesepakatan tersebut juga diperkuat dengan pandangan aspek hukum dari Kejaksaan Negeri Bangka melalui perwakilan Pasi Intel, serta pertimbangan keamanan dan ketertiban dari Polres Bangka yang diwakili Kapolsek Merawang, dan unsur Koramil.


Mendra menegaskan, DPRD telah menjalankan fungsi mediasi secara maksimal dan memberikan waktu sekitar satu minggu kepada PT Timah untuk menyampaikan serta melaksanakan hasil RDP kepada jajaran pimpinan perusahaan.


“Kami sudah mengantarkan kesepakatan ini. Kebijakan selanjutnya ada di PT Timah sebagai representasi negara dalam pengelolaan IUP. Jika tidak dilaksanakan, maka itu menjadi tanggung jawab pemilik IUP,” ujarnya.


Ujian Kepatuhan PT Timah dan Potensi Konflik


Pasca RDP, posisi PT Timah kini berada dalam sorotan publik. Kesepakatan yang telah dicapai dinilai sebagai jalan tengah untuk meredam potensi konflik sosial sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas tambang di wilayahnya.


Namun, jika hasil RDP tidak dijalankan, potensi konflik horizontal dinilai akan semakin terbuka. Terlebih sebelumnya telah muncul kritik keras terkait dugaan minimnya transparansi dalam penunjukan mitra CV, yang tidak melibatkan pemerintah desa.


Sorotan Nasional: Pesan Presiden Jangan Diabaikan


Di tengah dinamika ini, publik juga mengaitkan persoalan Merawang dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya legalisasi dan pembinaan tambang rakyat.


Presiden menekankan bahwa tambang milik rakyat harus difasilitasi dan dibimbing, bukan dipinggirkan atau dikuasai secara eksklusif oleh kelompok tertentu yang mengatasnamakan rakyat.

Kondisi di Merawang justru dinilai berbanding terbalik, terutama dengan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses awal penentuan mitra tambang. Hal ini memunculkan persepsi bahwa arah kebijakan pusat belum sepenuhnya dijalankan di lapangan.


Desakan Penegakan Hukum Menguat


Gelombang kritik pun berkembang menjadi desakan serius kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut dugaan praktik tidak transparan dalam penunjukan mitra tambang.


Apalagi, dari delapan CV yang terlibat, hanya satu yang diketahui memperoleh rekomendasi resmi dari pemerintah desa, memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses tersebut.


Tokoh nasional Datuk Imron Pangkapi menilai kondisi ini berpotensi mengarah pada praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang harus ditindak secara serius.


Landasan Regulasi


Polemik ini berkaitan erat dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba → kewajiban transparansi dan pemberdayaan masyarakat

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa → peran strategis desa dalam pengelolaan wilayah

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Bebas KKN → larangan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme

PP No. 96 Tahun 2021 → pelaksanaan usaha pertambangan yang akuntabel

Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 → tata kelola perizinan dan pelaporan pertambangan


Penutup: Menanti Itikad Baik


Kesepakatan RDP Merawang bukan sekadar dokumen formal, melainkan ujian nyata bagi komitmen PT Timah dalam menjalankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat.


Jika dijalankan, kesepakatan ini dapat menjadi model penyelesaian konflik tambang berbasis dialog. Namun jika diabaikan, bukan hanya konflik yang membesar, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam yang kembali dipertaruhkan.

Lebih baru Lebih lama