Viral: Pelaksana Proyek Rumah Dinas di Ketapang Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan




Sambar.id, Ketapang, Kalbar- Kasus kekerasan yang melibatkan pelaksana proyek rumah dinas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Kejadian ini bermula setelah berita mengenai pekerjaan tiga rumah dinas yang menggunakan material bekas viral di media. 


Teguh, seorang wartawan dari Alasannews, menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh kontraktor pelaksana proyek tersebut.Insiden kekerasan ini terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024. 


Teguh mengungkapkan kepada kantor redaksi Media Grup Indonesia Maju bahwa kekerasan tersebut terjadi saat ia tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.


Tindakan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Tim Redaksi Media Grup Indonesia Maju dan kuasa hukumnya, Dr. Herman Hofi Munawar, yang juga seorang pengamat kebijakan publik.Dalam keterangannya, Dr. Herman menegaskan." bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaksana proyek merupakan pelanggaran hukum yang serius," jelasnya


Menurutnya, siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap orang lain harus ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ia juga menyoroti bahwa kasus ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam, mengingat adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut.


Lebih lanjut, Herman Hofi Munawar menekankan bahwa pasal 358 KUHP dan pasal 262 UU 1/2023 mengatur dengan jelas sanksi pidana bagi pelaku kekerasan, termasuk hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan bagi mereka yang menggunakan kekerasan secara terang-terangan. Oleh karena itu, ia mendesak agar pelaku kekerasan segera bertanggung jawab dan meminta maaf secara tertulis di media publik. Jika tidak, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.


Pimpinan Umum Nasional Media Grup Indonesia Maju, Jono, menambahkan bahwa tindakan semena-mena terhadap wartawan atau masyarakat sebagai kontrol sosial tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, media merupakan pilar keempat demokrasi sesuai dengan UUD 1945 dan PP Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk intimidasi terhadap pekerja media harus dihadapi dengan tegas,Kasus ini menjadi bukti bahwa masih adanya upaya untuk membungkam suara pers di Indonesia," tegas Jono Pimpinan Umum Nasional Media Group Indonesia Maju.


Publik berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.(Sp).

Sumber Pewarta : Tim Redaksi Media Group Indonesia Maju

Lebih baru Lebih lama