Kantor PT. Timah |
Menurut salah satu pengurus serikat PT Timah yang enggan identitasnya disebutkan menyampaikan bahwa ada upaya IKT menindaklanjuti terkait pelanggaran pihak manajemen Kemenaker RI beberapa waktu lalu,karena tidak adanya niat baik direktur Human Capital atau SDM PT.Timah terkait Perdir no.005.A/TBk/Per-0000124-S11.1 tentang PPI tersebut bertentangan dengan pasal 19 ayat 1 dari Surat Keputusan Direksi No.0221/Tbk/SK-0000/2020-S1 1.2, tanggal 07 Februari 2020. Tentang Penetapan
kembali penerimaan tenaga kerja, pengangkatan, penempatan,kenaikan jabatan,jenjang jabatan,golongan karyawan PT TIMAH Tbk.
Menurut informasinya saat ini ada 9 perwakilan IKT wilayah menyampaikan mosi tidak percaya kepada pengurus IKT pusat atau PP IKT dan meminta ketua umum IKT mundur dari jabatannya karena dianggap tidak bisa menyelesaikan permasalahan PPI yang bertentangan dengan PKB 2023-2025.
Diduga ada intervensi manajemen kepada perwakilan IKT wilayah yang dengan tugas dan tanggung jawabnya memperjuangkan nasib karyawan PT.Timah Tbk yang mayoritas kurang lebih 4000 orang merupakan anggota serikat Ikatan Karyawan Timah (IKT).
Seperti diketahui sudah beberapa kali diadakan mediasi antara IKT sebagai perwakilan serikat Pekerja PT.Timah dan Manajemen Direktorat Human capital dan direksi lainya ,sampai langkah bipartit pun ditempuh namun tidak dihadiri satupun pihak manajemen PT.Timah atau direksi ,dan dilaporkanla hal ini oleh pengurus pusat yang diinisiasi ketum IKT PT.Timah kekementrian Tenaga Kerja dijakarta guna mengakomodir suara pekerja PT.Timah.
Apakah ini mengidentifikasikan bahwa kondisi internal PT.Timah sedang tidak baik baik saja usai diguncang kasus 300 T terkait kasus korupsi tata kelola niaga timah yang saat ini sedang pada masa persidangan.
Sampai berita ini dipublikasikan awak media masih berupaya mengkonfirmasi hal ini ke Ketum IKT Irfan Yuliandi dan Dirut PT.Timah Tbk melalui bidang Humas PT.Timah namun belum ada jawaban dan tanggapan.
(@nsory)