SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Hingga saat ini, kasus kematian Muh Mughni Syakur pada 13 November 2023 silam, seorang warga Birobuli, Palu Selatan, masih belum memasuki tahap persidangan. Dimana kasus ini jauh sebelum kasus viral Bayu Aditya.
Diketahui Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah menetapkan empat orang tersangka berinisial AR, RM, H, dan YPA terkait kasus tersebut.
Ditengah proses hukum yang tengah berjalan, Kuasa Hukum para tersangka, Banua Sanjaya Hasibuan, SH.MH, mencoba melakukan negosiasi dengan Yusran, ayah dari Almarhum Mughni.
Kuasa hukum tersangka Banua Sanjaya Hasibuan, menawarkan penyelesaian damai dengan imbalan uang tunai sebesar Rp.100 juta dan meminta Ayah Mughni mencabut laporan polisi serta surat kuasa advokasi dari LBH Sulteng.
Selain itu, Hasibuan juga mengusulkan penyelesaian secara adat, tetapi Yusran mengatakan, kalau secara adat, sanksinya berat, nyawa di bayar dengan nyawa,apa kalian sanggup. Namun, sayangnya tawaran tersebut tidak disanggupi oleh kuasa hukum tersangka.
Kemudian kuasa hukum tersangka menawarkan nyawa diganti dengan hewan, orangtua Mugni menolak dengan tegas dengan raut wajah tak ikhlas.
"Nyawa anak kami tidak bisa digantikan dengan nyawa Hewan," ujar Yusran dengan nada tegas. Ia menolak semua bentuk negosiasi tersebut dan tetap meminta agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
Olehnya dirinya menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan melalui jalur hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Biarlah hukum yang berbicara, kami hanya ingin keadilan untuk anak kami," tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan harapan proses hukum dapat segera dilanjutkan hingga tuntas dan selesai.
Di konfirmasi, Kuasa hukum tersangka ,membenarkan pernah mengajukan perdamaian kepada Orang Tua Mugni, terkait adanya nominal jumlah uang damai, dirinya tidak mempunyai kewenangan," katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka Banua Sanjaya Hasibuan mengatakan, selaku kuasa hukum menghormati keputusan keluarga menolak perdamaian.
"Semua akan dibuktikan nanti di pengadilan apakah klien saya di Pengadilan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban," bebernya.
"Kita sebagai warga negara taat hukum harus juga menghormati praduga tak bersalah kepada para tersangka sebelum adanya keputusan dan kepastian hukum yang akan diputus oleh pengadilan," pungkasnya. (Red/Tim).