Sambar.id, SUBANG, JABAR - Unit Reskrim Polsek Cikaum, Pores Subang gerak cepat tutup aktivitas penambangan ilegal galian C diwilayah Dusun Kosedansari Desa Tanjungsari Barat, Selasa (11/02/2025).
Kapolsek Cikaum, AKP Yusman melalui Kanit Reskrim Polsek Cikaum Aiptu Edi K, S.Ip. mengatakan, penutupan aktivitas Galian C diduga ilegal ini sebagai bentuk respon cepat Polsek Cikaum terhadap adanya laporan warga terkait adanya aktifitas kembali galian C diwilayah Dusun Kosedansari Desa Cikaum, yang sempat ditutup oleh Polsek Cikaum.
"Benar, atas perintah Kapolsek Cikaum AKP Yusman, kami telah menghentikan aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Cikaum, penghentian tersebut dilakukan setelah adanya aktifitas kembali galian c tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tidak memiliki IUP-OP,” ucap Kanit Reskrim Polsek Cikaum Aiptu Edi K, S.Ip.
Berdasarkan pantauan di lapangan pengelola tetap bandel beroperasi meskipun tanpa mengantongi izin resmi. Terlihat adanya aktivitas penggalian tanah merah dengan menggunakan alat berat berupa excavator. Sejumlah dump truck terlihat hilir-mudik mengangkut hasil galian, untung Polsek Cikaum gerak cepat menghentikan aktifitas galian C tersebut. Selain menghentikan aktivitas galian C Unit Reskrim juga mengamankan kunci exsapator.
Dalam kesempatan itu juga Aiptu Edi K, S.Ip. mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan," pungkasnya. (*)