Sambar.id, Morowali, – Keluarga korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang pria bernama Zulkifli Adam ke Polsek Bahodopi, Polres Morowali, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor STPL-B/89/VII/2026/Sek. Bahodopi, laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada 5 Juli 2026.
Dalam STBL disebutkan bahwa peristiwa dilaporkan terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 03.15 WITA, di wilayah Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Laporan tersebut juga mencantumkan identitas pihak yang dilaporkan.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Dini Hari Berdarah di Bahodopi Morowali, Pria Asal Bone Tewas Diduga Akibat Penikaman
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, pelapor memperoleh informasi bahwa korban diduga menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Korban disebut sempat dibawa ke sebuah klinik sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pelapor juga menyampaikan bahwa korban diduga mengalami sejumlah luka tusuk pada beberapa bagian tubuh. Seluruh keterangan tersebut merupakan informasi awal dari pelapor dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.
Korban kemudian dimakamkan pada Sabtu, 4 Juli 2026, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, tepatnya di area pemakaman yang berada di belakang Masjid Ambunu.
Baca Juga: Tiga Generasi Masyarakat Adat Bungku Tutup Aktivitas Pertambangan Nikel PT Vale dan Desak Satgas PKH Verifikasi di Lapangan
Prosesi pemakaman dihadiri oleh keluarga, kerabat, dan masyarakat yang memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.
Penerbitan STBL menandakan bahwa laporan telah diterima secara resmi oleh kepolisian.
Namun, surat tersebut bukan merupakan penetapan bahwa pihak yang dilaporkan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Prabowo Buka Ruang Aspirasi hingga TikTok, Rakyat di Perbatasan Morowali-Lutim Tagih Tindakan Nyata
Keluarga juga berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diungkap secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Kami berharap kepolisian dapat mengusut perkara ini secara tuntas, profesional, dan tidak pandang bulu. Kami percaya proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan," ujar pihak keluarga korban.
Secara hukum, penerimaan laporan masyarakat dan penanganan dugaan tindak pidana merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf g UU yang sama menegaskan bahwa Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Laporan Terbuka kepada Presiden RI: Dugaan Ketidakjelasan Proses Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Morowali–Luwu Timur
Adapun penanganan perkara pidana dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan penentuan pasal sangkaan akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang penerapannya disesuaikan dengan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni setiap orang yang dilaporkan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*/paisal)










