Sambar.id, Makassar, Sulsel - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pesan itu disampaikan saat memimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Pusat Pelatihan Brimob, Cikeas, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
"Polri hadir untuk rakyat, Polri bekerja untuk rakyat, Polri harus melindungi rakyat, Polri mengabdi kepada bangsa dan negara," tegas Presiden Prabowo.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap tindakan anggota Polri harus berlandaskan hukum, profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta akuntabilitas demi menjaga kepercayaan publik.
Di tengah pesan Presiden tersebut, seorang warga Kota Makassar melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar setelah mengaku menjadi korban dugaan salah tangkap oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota satuan narkoba.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1590/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan dokumen kepolisian, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Hertasning V, Perumahan Nusa Indah, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dalam laporannya, pelapor mengaku didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota narkoba. Korban kemudian dibawa dan diduga mengalami pemukulan hingga merasakan kesakitan.
Keterangan tersebut merupakan versi pelapor dan saat ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Sejalan dengan laporan tersebut, penyidik menerbitkan surat Permintaan Visum et Repertum kepada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Berdasarkan surat permintaan visum, korban dilaporkan mengalami luka gores, memar, dan pembengkakan pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya leher, wajah, lengan, perut, dan kaki. Hasil visum tersebut akan menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum korban, Andi Alfian, S.H., mengatakan kliennya diduga menjadi korban tindakan yang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, korban dipaksa mengakui kepemilikan timbangan dan alat pembungkus yang diduga bukan miliknya. Karena tetap membantah tuduhan tersebut, korban diduga mengalami pengeroyokan dan penganiayaan sebelum dibawa ke salah satu pos narkoba di kawasan Jalan Hertasning.
"Klien kami dipaksa mengakui barang yang bukan miliknya. Saat tetap bersikeras tidak mengaku, ia justru diduga mengalami pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengalami sejumlah luka. Setelah dilakukan pemeriksaan, tuduhan tersebut tidak terbukti sehingga pada malam itu juga klien kami dibebaskan. Namun, akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, kami telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polrestabes Makassar agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Andi Alfian.
Ia meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun apabila benar klien kami dipaksa mengaku, dikeroyok, dan mengalami kekerasan sebagaimana yang disampaikannya kepada kami, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Kami meminta penyidik mengusut perkara ini secara tuntas, mengungkap siapa saja yang terlibat, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh oknum aparat, maka kami berharap Divisi Propam juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan yang diduga melanggar hukum maupun prosedur," tegasnya.
Karena peristiwa ini terjadi pada 4 Juli 2026, ketentuan pidana yang berlaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang telah efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.
Apabila dugaan dalam laporan tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil pembuktian dalam proses penyidikan dan persidangan.
Selain itu, penanganan perkara juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 tentang tugas pokok Polri, Pasal 14 mengenai pelaksanaan tugas kepolisian, dan Pasal 19 yang mewajibkan setiap anggota Polri bertindak berdasarkan hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Dari sisi etik profesi, apabila terbukti terdapat pelanggaran oleh oknum aparat, pemeriksaan dapat mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, yang mewajibkan setiap tindakan kepolisian dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, proses pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pemeriksaan etik melalui mekanisme Propam dapat berjalan secara paralel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, Polrestabes Makassar masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










