Sambar.Id Palembang – Keberanian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menetapkan dan menahan Efendi Suyono alias Afen Metro mendapat apresiasi dari Ketua LSM AMAK Babel Hadi Susilo Purbaya saat ditemui dan diwawancara langsung oleh awak media .Sabtu(08/03/ 2025). Pasalnya menurut Hadi, Afen Metro selama ini dikenal dekat dengan aparat penegak hukum.
Penahanan Afen Metro, yang juga Direktur PT DAM, dilakukan Kejati Sumsel pada Selasa (4/3/2025) dalam kasus penerbitan izin lahan sawit ilegal seluas 5.974,90 hektare di Kabupaten Musi Rawas. Bersama Afen Metro, eks Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, serta dua pejabat eks Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMTP) Sumsel juga ditetapkan sebagai tersangka.
Amak Babel Desak Kejati Babel Usut Dugaan Perambahan Hutan.Hadi Susilo menegaskan bahwa Afen Metro diduga juga memiliki jaringan bisnis perkebunan sawit di Provinsi Bangka Belitung. Oleh karena itu, LSM AMAK Babel mendesak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) untuk menyelidiki apakah ada kawasan hutan yang telah dirambah oleh Afen Metro.
“Kami meminta Kejati Babel untuk tidak segan-segan bertindak demi hukum. Jika terbukti ada perambahan hutan, Afen Metro harus diproses sebagaimana kasusnya di Sumatera Selatan,” tegas Hadi.
Selain Afen Metro, AMAK Babel juga menyoroti nama lain yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan sawit di Bangka Belitung, yakni Abun. Organisasi ini meminta agar Kejati Babel segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan lahan oleh dua taipan sawit tersebut.
Modus Operandi dan Penyitaan Aset
Kejati Sumsel menyebut para tersangka dalam kasus PT DAM diduga menerbitkan izin secara ilegal serta menguasai dan menggunakan lahan negara tanpa hak. Lahan yang dikuasai PT DAM mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Sebagai langkah hukum, Kejati Sumsel telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Dokumen penerbitan izin dan penggunaan lahan.
Uang sebesar Rp61,35 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM kepada penyidik.
Saat ini, penyidik Kejati Sumsel terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan bisnis Afen Metro di wilayah lain. Setidaknya 60 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.
Dengan desakan dari AMAK Babel, bola panas kini berada di tangan Kejati Babel. Apakah pihak Kejati Babel berani mengusut dugaan perambahan hutan oleh Afen Metro dan Abun di kep.Bangka Belitung? Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
(Red)