Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakpus


Sambar,id. Jakarta || Senin 28 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:


DSR selaku Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri.


HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.


HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


YW selaku Kasubag Ke pegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Lebih baru Lebih lama