Berapa Gaji Ketua Koperasi Merah Putih, Syarat Dan Lamanya Menjabat?


Sambar.id, Rohil - Pad Hari Rabu Tanggal 27 Mei 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan " Jakarta- Struktur kepengurusan menjadi aspek krusial dalam pendirian Koperasi Merah Putih, termasuk jabatan ketua. Berapa gaji ketua Koperasi Merah Putih, syarat, & lama menjabat?


Ketua Koperasi Merah Putih, memegang peran penting sebagai penanggungjawab dalam berjalannya operasional koperasi secara keseluruhan. Ketua, juga menjadi motor utama dalam menjalankan keputusan Rapat Anggota dan mewakili koperasi dalam urusan eksternal.


Mengingat tugas dan fungsinya yang krusial, maka Ketua Koperasi Merah Putih harus memiliki kompetensi yang mumpuni, untuk menjalankan setiap tugasnya.


Demi berjalannya operasional Koperasi Merah Putih, maka jabatan ketua, harus diatur secara jelas dan transparan, termasuk gaji dan tugasnya. Hal ini penting, untuk memulai berjalannya Koperasi Merah Putih yang profesional dan akuntabel.


Hingga hari ini, gaji Ketua Koperasi Merah Putih belum diatur dalam regulasi resmi. Meski demikian, penentuan gaji pengurus koperasi ditentukan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk dan mulai menjalankan usahanya.


Secara umum, besaran gaji akan disesuaikan dengan tingkat kemampuan keuangan koperasi, yang dipengaruhi oleh unit bidang usaha yang dijalankan.


Gaji dan tunjangan pengurus koperasi pernah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012 yang menyebut bahwa hal tersebut ditentukan melalui rapat anggota.


Namun, setelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013, ketentuan kembali merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992, yang tidak secara eksplisit mengatur soal pengupahan.


Sebagai informasi, terdapat tiga aspek penting dalam pengembangan Koperasi Merah Putih, yang harus dipenuhi oleh masyarakat desa, yaitu partisipasi masyarakat, kompetensi SDM, dan optimalisasi teknologi digital.


Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie, saat meninjau kesiapan pembentukan Koperasi Merah Putih di Jawa Barat.


“Ketiga hal ini, prinsipil untuk menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik dalam upaya pengembangan Koperasi Merah Putih yang saat ini sedang diakselerasi pembentukan badan hukumnya melalui musyawarah tingkat desa/kelurahan khusus,” ujar Budi Arie, kepada Antara, pada Kamis (15/5/2025).


 "Berapa Lama Ketua Koperasi Merah Putih Menjabat dan Syaratnya?

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 29, masa jabatan pengurus koperasi, termasuk ketua paling lama lima tahun. Kemudian, dalam penyelesaian akhir Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian tahun 2022, masa jabatan dan pengurus koperasi maksimal hanya dua periode atau 10 tahun.


Mengacu pada ketentuan tersebut, maka jabatan Ketua Koperasi Merah Putih dapat disepakati oleh anggota melalui forum Rapat Anggota dengan paling lama lima tahun dan maksimal dua periode.


Selain itu, pengurus Koperasi Merah Putih harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:


Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;


Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;


Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan

Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber:besemahnews

Lebih baru Lebih lama