Bupati Rohil Lantik Dan Kukuhkan Penghulu Serta BPKEP


Sambar.id. Rohil || ada Hari Tanggal 8 Mei 2025 Mengabarkan " Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan pejabat penghulu dan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKEP) serta pelantikan penjabat penghulu, Kamis (8/5/2025) di GOR Perguruan Metodie Bagansiapiapi.  


Pelantikan penghulu dilakukan langsung oleh Bupati Rohil, H. Bistamam, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Rohil, Forkopimda, Sekda, para asisten dan pejabat administrator, pimpinan instansi vertikal, camat se-Rohil, serta para datuk dan datin penghulu yang dilantik.  


Dalam sambutannya, Bupati Bistamam mengucapkan selamat kepada para penghulu yang baru dilantik dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan amanah serta membawa kemajuan bagi daerah.  


"Saya yakin dan percaya datuk dan datin penghulu dapat bekerja dengan baik, terutama dalam memberikan pelayanan yang optimal. Jangan lupa untuk merangkul semua pihak dan masyarakat demi kemajuan Rohil ke depan," ucapnya.  

 

Bupati Bistamam juga menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan penghulu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23,mengatur tentang pemilihan penghulu secara serentak yang menetapkan bahwa masa jabatan penghulu bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.  


Selain itu, ia menegaskan bahwa kepenghuluan merupakan garda terdepan dalam melanjutkan program pemerintah daerah maupun pusat. Oleh karena itu, ia meminta para penghulu untuk menggunakan anggaran dengan baik dan sesuai prioritas.  


"Jangan sampai datuk penghulu tersandung kasus hukum karena kesalahan dalam menggunakan anggaran," tegasnya.  

Bupati juga meminta dinas terkait untuk memberikan bekal dan bimbingan kepada penghulu yang baru dilantik agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik.  


"Gunakan anggaran desa untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai anggaran tersebut disalahgunakan. Itulah harapan saya," tambahnya.  

 

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Rokan Hilir, Yandra, menjelaskan bahwa dalam acara ini terdapat dua agenda utama, yaitu pelantikan dan pengukuhan.  


Pelantikan dilakukan bagi penjabat kepenghuluan yang masih kosong, sehingga Bupati Rohil mengeluarkan SK untuk 116 orang. Dari jumlah tersebut, 9 orang masih menggunakan SK lama, sementara 37 orang telah definitif.  


Selain itu, BPKEP sebanyak 159 desa juga dikukuhkan, termasuk empat kepenghuluan persiapan, kepenghuluan Murini Makmur, Bagan Batu Barat, Bagan Nenas, Tanjung Medan, Menggala Teladan. 


Dengan adanya pelantikan dan pengukuhan ini, diharapkan para penghulu dapat menjalankan tugas dengan baik dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Rokan Hilir.(protokoldokpim)


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber:Rilis

Lebih baru Lebih lama