Garmasi Rohil Minta Mabes Polri Usut Pemilik Cafe Besti(Samaran) TKP Pesta Miras Serta Aparat Yang Diduga Terlibat Didesa Sungai Daun


Sambar.id, Rokan Hilir – Pad Hari Rabu Tanggal 28 Mei 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan " GARMASI ROHIL (Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia) dengan tegas mendesak Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan pesta miras yang terjadi di Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan menewaskan dua orang warga. Kejadian tersebut diduga berlangsung di Café Besti yang dimiliki oleh seorang warga bernama Sarman.


Kronologi Kejadian :

Berdasarkan pemberitaan dan informasi masyarakat setempat, pesta miras terjadi pada pertengahan April 2025. Diduga kuat, minuman keras berjenis Jack Daniels dikonsumsi secara bebas di lokasi tersebut hingga menyebabkan dua orang warga mengalami kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia.


Café Besti disebut sebagai tempat berlangsungnya pesta tersebut, di mana pihak pemilik diduga telah menyediakan fasilitas untuk kegiatan ilegal ini. Masyarakat juga mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat desa, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang diduga mengetahui keberadaan pesta miras namun membiarkan kegiatan tersebut berlangsung, bahkan diduga turut terlibat dalam peredaran miras di wilayah pesisir tersebut.


Pernyataan Ketua Umum GARMASI, Mulyadi:

“Kami mendesak Mabes Polri untuk segera memeriksa dan menangkap Sarman, pemilik Café Besti, yang diduga telah menyediakan tempat dan membiarkan pesta miras berlangsung hingga menelan korban jiwa. Tak hanya itu, kami juga menuntut pengusutan oknum aparat setempat, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang diduga terlibat dan membiarkan peredaran miras marak di desa tersebut. Ini adalah bentuk kelalaian sekaligus dugaan pelanggaran hukum yang sangat serius.


Kami meminta Mabes Polri agar memerintahkan secara profesional kepada Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir untuk turun tangan secara langsung menyelidiki kasus ini, dan menjerat siapa pun yang terbukti menyuplai, mengedarkan, atau menyediakan tempat untuk konsumsi miras. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, karena telah mengorbankan nyawa masyarakat.”


Tuntutan GARMASI Rokan Hilir kepada Mabes Polri:

1. Usut tuntas dugaan keterlibatan pemilik Café Besti, Sarman, yang diduga menyediakan tempat untuk pesta miras.

2. Periksa dan tindak oknum aparat desa, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang diduga mengetahui dan membiarkan kegiatan tersebut terjadi.

3. Telusuri jalur distribusi dan asal muasal minuman keras berjenis Jack Daniels yang beredar di wilayah pesisir Rokan Hilir.

4. Cabut izin operasional Café Besti dan tempat hiburan ilegal lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.

5. Jerat para pelaku dengan pasal pidana yang relevan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa.


Dasar Hukum yang Dapat Menjerat Pelaku:

• Pasal 204 KUHP: Barang siapa yang menjual, menyerahkan, atau memberikan barang berbahaya bagi jiwa orang lain, yang menyebabkan kematian, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

• Pasal 140 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Melarang penyalahgunaan dan peredaran zat adiktif yang membahayakan kesehatan masyarakat.

• Peraturan Daerah Provinsi Riau: Melarang peredaran dan konsumsi minuman keras tanpa izin resmi.


GARMASI Rokan Hilir menegaskan bahwa tragedi ini bukan hanya kasus moral, melainkan dugaan kuat pelanggaran hukum yang fatal. Kami menyerukan seluruh aparat penegak hukum, khususnya Mabes Polri, Kapolda Riau, dan Kapolres Rokan Hilir, untuk bekerja secara transparan dan profesional, mengusut kasus ini hingga tuntas, serta memastikan pihak-pihak yang terlibat dihukum seadil-adilnya.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Rilis

Lebih baru Lebih lama