Kejagung RI Melaksanakan Pengawasan Proyek Strategis Nasional


Sambar.id, Jakarta, 28 Mei 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL), telah melaksanakan rapat pendahuluan, penandatanganan pakta integritas, dan rapat akhir terkait pengawasan proyek-proyek strategis nasional dengan total nilai investasi mencapai Rp11,9 triliun. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

 

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Bapak Reda Manthovani, dalam sambutan yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Direktur IV, Ibu Irene Putrie, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung kelancaran pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional. Beliau menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh berbagai instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Kejaksaan Agung untuk melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Hal ini sejalan dengan kewenangan intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

 

Proyek-proyek strategis yang diawasi meliputi pembangunan infrastruktur vital, antara lain: pembangunan akses jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN); pengembangan dan pembangunan bandar udara serta fasilitas penunjang keselamatan penerbangan; pembangunan dermaga dan pelabuhan; serta peningkatan konektivitas sistem transportasi perkotaan.

 

Pelaksanaan PPS, sebagaimana tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023, berpedoman pada prinsip-prinsip objektifitas, profesionalitas, koordinasi, kerahasiaan, netralitas, dan akuntabilitas. Tujuan utama PPS adalah sebagai upaya preventif terhadap potensi pelanggaran hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana, tanpa memberikan kekebalan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Setiap pelanggaran hukum yang teridentifikasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam proses PPS, Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi dan melakukan mitigasi terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), termasuk potensi gangguan terhadap personil proyek, ancaman terhadap material dan aset, serta hambatan birokrasi dalam perizinan.

 

Rapat akhir (exit meeting) menandai selesainya pengawasan terhadap sejumlah proyek strategis, antara lain: ruas tol Binjai–Pangkalan Brandan (investasi Rp11,6 triliun); ruas tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Rp5,52 triliun); proyek perkeretaapian di Jawa Tengah (Rp1,59 triliun); dan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang dan Batam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Rp2,49 triliun). JAM Intel menekankan pentingnya pemeliharaan infrastruktur yang telah selesai dibangun dan pengamanan data PDN guna mencegah potensi kerugian negara.

 

Penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pihak yang terlibat menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga integritas dan profesionalisme selama pelaksanaan proyek. Kejaksaan Agung optimistis bahwa dengan kerja sama yang solid, proyek-proyek strategis nasional dapat terlaksana secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat tinggi dari kementerian dan lembaga pemerintah terkait, serta perwakilan dari BUMN.

Lebih baru Lebih lama