Sambar.id Rokan Hilir - Pad Hari Kamis Tanggal 29 Mei 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan "GARMASI (Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia) Rokan Hilir menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pesta miras yang terjadi di Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, yang menyebabkan dua warga meninggal dunia. Tragedi ini diduga kuat terjadi di Café Besti yang diketahui milik seorang warga bernama Sarman.
Peristiwa memilukan ini mencoreng wajah kemanusiaan dan menunjukkan lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran dari aparat keamanan setempat. GARMASI Rokan Hilir akan segera melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Pernyataan Ketua Umum GARMASI, Mulyadi:
“Kami dari GARMASI dengan tegas mengecam peristiwa pesta miras yang diduga terjadi di Café Besti hingga menyebabkan dua nyawa melayang. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan pelanggaran hukum yang fatal.
Kami mendesak Mabes Polri untuk segera memerintahkan secara profesional Kapolda Riau dan khususnya Kapolres Rokan Hilir, agar mengambil langkah tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
Saudara Sarman selaku pemilik Café Besti harus diperiksa secara hukum karena diduga menyediakan tempat berlangsungnya pesta miras tersebut. Tak hanya itu, kami juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat setempat seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Kami akan segera mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri.”
Tuntutan GARMASI Rokan Hilir:
Segera periksa dan tangkap Sarman, pemilik Café Besti, atas dugaan menyediakan tempat terjadinya pesta miras yang menewaskan dua warga.
Selidiki keterlibatan aparat keamanan desa seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang diduga mengetahui dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Telusuri asal muasal dan jalur distribusi minuman keras ilegal jenis Jack Daniels yang dikonsumsi dalam pesta tersebut.
Cabut izin dan tutup permanen Café Besti, jika terbukti menjadi lokasi kegiatan ilegal.
Desak Mabes Polri memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolres Rokan Hilir untuk menangani kasus ini secara langsung dan profesional, demi memastikan semua pihak yang terlibat ditindak tegas sesuai hukum.
Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan:
Pasal 204 KUHP: Barang siapa yang menjual atau menyediakan barang yang membahayakan jiwa dan menyebabkan kematian, dapat dipidana hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pasal 140 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Mengatur sanksi bagi peredaran zat berbahaya termasuk alkohol tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Peraturan Presiden RI No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol: Melarang penyediaan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Pasal 55 KUHP: Menyatakan bahwa siapa pun yang memberi sarana, tempat, atau kesempatan untuk perbuatan pidana turut dianggap sebagai pelaku.
GARMASI Rokan Hilir menegaskan bahwa pesta miras yang merenggut dua nyawa ini adalah tragedi yang tidak bisa didiamkan. Kami menyerukan agar Mabes Polri bertindak cepat, tegas, dan profesional dalam menangani kasus ini serta memberikan sanksi kepada siapa pun yang terlibat. Tidak boleh ada ruang bagi kejahatan seperti ini di tengah masyarakat.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber:Rilis