Dalam RDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan paparan mengenai strategi peningkatan kinerja Kejaksaan Agung dalam bidang tindak pidana khusus.
Paparan tersebut mencakup tiga aspek utama: peningkatan kinerja institusional, penguatan pengawasan internal, dan optimalisasi strategi penelusuran aset untuk pengembalian kerugian negara.
Untuk meningkatkan pengawasan internal, JAM-Pidsus telah membentuk tiga tim khusus, yaitu Tim Kepatuhan Internal, Tim Manajemen Risiko, dan Tim Asesor Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).Langkah-langkah tambahan meliputi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, penanganan kasus yang menjadi perhatian publik, serta pelaksanaan eksaminasi terhadap perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan.
Upaya peningkatan kinerja difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui proses rekrutmen yang ketat, implementasi filosofi kerja "Pidsus Cerdas Pasti Bisa," sertifikasi dan pengembangan laboratorium digital forensik, serta penerapan sistem reward and punishment yang berbasis kinerja.
Dalam hal penindakan, JAM-Pidsus menerapkan pendekatan komprehensif yang meliputi follow the suspect, follow the money, follow the asset, dan corruption impact assessment, dengan prioritas pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.Penerapan enam strategi tepat – tepat kasus, tim, konstruksi yuridis, strategi pengungkapan, tindakan, dan momen – juga menjadi bagian integral dari strategi penindakan.
Strategi pengembalian kerugian negara difokuskan pada penelusuran aset secara proaktif sejak tahap awal proses penanganan perkara, dengan koordinasi yang intensif dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengelolaan barang bukti dilakukan secara sistematis dan terstruktur, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan RI.
Pemulihan aset juga dilakukan berdasarkan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelamatan Aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dan tindak pidana pencucian uang.
Komisi III DPR RI menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya JAM-Pidsus dalam menjalankan tugasnya, dengan penekanan pada pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara.
Dukungan tersebut mencakup penelusuran aset, peningkatan efektivitas pengelolaan barang bukti, dan pemulihan aset. (Dzeol sb)