Kasus ini berpusat pada pengadaan peralatan TIK untuk Asesmen Kompetensi Minimal (AKM), dimana diduga terjadi penyimpangan spesifikasi perangkat dari rekomendasi tim teknis. Padahal, pengalaman sebelumnya menunjukkan kendala penggunaan Chromebook karena keterbatasan jaringan internet di Indonesia. Namun, Kemendikbudristek tetap mengganti spesifikasi ke Chromebook, diduga tanpa alasan yang memadai.
Total anggaran yang terlibat sangat besar, mencapai Rp9,98 triliun (Rp3,58 triliun dari APBN dan Rp6,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus). Dugaan persekongkolan jahat untuk mengarahkan pengadaan ke Chromebook telah ditemukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti lain.
Sebagai bagian dari penyidikan, pada 21 Mei 2025, Tim Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua apartemen milik FH dan JT, yang merupakan staf khusus Menteri Dikbudristek. Penggeledahan membuahkan sejumlah barang bukti elektronik (laptop, handphone, harddisk eksternal, flashdisk) dan dokumen (buku agenda). Temuan ini akan menjadi bukti penting dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara ini. (Sb)