Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Kredit di PT Sritex


Sambar.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya oleh tiga bank daerah, yaitu Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Jumat, 23 Mei 2025, 


Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam saksi kunci.

 

Para saksi berasal dari berbagai level di ketiga bank tersebut, mulai dari analis kredit hingga pimpinan divisi.  


Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dkk.  


Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan mampu mengungkap alur pemberian kredit, mekanisme pengajuan, serta dugaan penyimpangan yang terjadi.

 

Keenam saksi yang diperiksa adalah TS, FAP, SR, JRZ, HG, dan ARA.  


Identitas dan posisi mereka di masing-masing bank menunjukkan cakupan luas pemeriksaan yang dilakukan Kejagung, mencakup aspek analisis kredit, legalitas, pencairan pinjaman, hingga pengelolaan risiko.  


Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta dan menuntut pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam kasus ini. (Sb)

Lebih baru Lebih lama