SAMBAR.ID// JOMBANG — Sebuah rumah kos bergaya hotel yang terletak di Jl. Pejuang, Dusun Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Polres Jombang oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran, (17/05) Laporan disampaikan langsung oleh Ketua LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., atas dugaan pelanggaran perizinan usaha. Jum'at (30/05/2025)
Kos tersebut, yang diduga dimiliki oleh seseorang berinisial HS, telah beroperasi lebih dari satu tahun dengan sistem sewa harian dan fasilitas menyerupai hotel.
Namun, berdasarkan penelusuran awal, usaha tersebut tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kami menemukan indikasi kuat bahwa tempat ini menjalankan usaha penginapan tanpa izin usaha pariwisata maupun izin lingkungan. Maka dari itu, kami melaporkannya agar aparat bertindak sesuai hukum," ujar Andreas Wuisan.
Dalam laporan yang diajukan, tim hukum LBH Mukti Pajajaran turut melampirkan dokumen dan keterangan pendukung yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Andreas juga menekankan bahwa praktik semacam ini bisa merugikan pelaku usaha lain yang taat aturan, sekaligus menimbulkan potensi gangguan terhadap ketertiban lingkungan.
LBH Mukti Pajajaran, yang berkantor di Jl. Halmahera No. 3, RT 005/RW 004, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, memastikan akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas.
Pihak Polres Jombang telah menerima laporan tersebut dan tengah menelaah data yang diserahkan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun tanggapan dari aparat kepolisian. (Ilmia)