Sambar.id, Jakarta - Seorang pria Ruddy Tri Santoso pemilik tanah di Jl. Jend. Basuki Rahmat No. 31, Cipinang, Jakarta Timur seluas 1.954 M2 dengan Sertifikat SHGB No. 02597 menduga dimanipulasi oleh seorang Kurator dan Pengacara. Pria asal Solo Jawa Tengah ini menyebutkan terduga kurator berinisial AN dan terduga pengacara berinisial AD.
Ruddy sapaan akrabnya kepada awak media, Sabtu (17/5/2025) di Jakarta mengatakan, akan melaporkan kedua terduga pelaku ke Polres Jakarta Timur atau Polda Metro Jaya (PMJ). Hal ini terkait adanya surat pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, yang seharusnya dilakukan bersama-sama tiga (3) kurator lainnya.
"Surat kurator AN secara pribadi seharusnya melibatkan 3 kurator ke BPN Jakarta Timur, sehingga diduga menyalahi aturan hukum kurator. Apalagi kurator AN tersebut diangkat dan ditunjuk oleh pengacara AD. Akibatnya kami (red-Ruddy) tidak bisa memperpanjang SHGB 02597 luas 1.954 M2 yang telah habis masa berlakunya," ujarnya.
Selaku korban, Ruddy sudah mengajukan pengukuran dan persyaratan administrasi lainnya di BPN Jakarta Timur. Akan tetapi proses berhenti, karena ada surat pribadi dari terduga pelaku kurator AN (red-bukan tim kurator tapi pribadi)
"Kami sudah berkonsultasi ke BPN Jakarta Timur, Kamis (15/5/2025) ke BPN Jakarta Timur dan benar ada surat dari kurator AN tersebut. Terduga kurator AN diangkat dan ditunjuk pengacara AD ada upaya kongkalikong dan kepentingan lain," ucapnya
Ruddy mengatakan, sangat kecewa kenapa kurator AN, yang ditunjuk oleh pengacara AD ini tidak bisa diajak komunikasi dengan baik. Bahkan dirinya pernah menghubungi lewat WhatsApp (WA) akan tetapi jawabannya sangat tidak profesional.
"Kami memiliki semua bukti chat WA nya dan ternyata baru diketahui bahwa kurator AN berkirim surat secara pribadi ke BPN Jakarta Timur. Sempat kami tanyakan ke tim kurator lainnya dan sesama kurator dalam 1 tim mengatakan tidak tahu-menahu soal surat tersebut," jelasnya.
Dengan kejadian ini Ruddy dan Tim Pengacaranya akan melaporkan secara pidana kurator AN dan pengacara AD ke kepolisian. Apabila dalam waktu dekat upaya konfirmasi baik-baik yang kamu ajukan tidak diindahkan.
"Terpaksa dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum dan melaporkan kurator AN dan pengacara AD ke kepolisian. Sebab hal ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah dan rumah antara kami (red-Ruddy Tri Santoso) melawan Dra. Budiati dan HM. Himawan," pungkasnya.
David
Sementara itu Kurator AN dan saat dihubungi lewat WhatsApp (WA) tidak bisa dihubungi dan belum menjawab, Sabtu (17/5/2025). (red)