Ketiga bidang tanah yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terjual dengan total nilai Rp4.540.635.000. Rinciannya, Lot 1 (13.005 m²) terjual Rp585.225.000, Lot 2 (44.243 m²) seharga Rp1.990.935.000, dan Lot 3 (43.655 m²) laku Rp1.964.475.000.
Lelang online (e-Auction/open bidding) ini dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan berpedoman pada peraturan Kementerian Keuangan. Transparansi dan efisiensi proses lelang ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemulihan aset negara dari kejahatan korupsi. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.