Sambar.id Rohil - Pada Hari Tanggal 30 Mei 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan " Adanya Dugaan Penyimpangan Dana Anggaran Tahun 2016-2017 Kegiatan Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas/ Operasional Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir Tidak Terungkap/Kebal Hukum .
"Memperhatikan :
Undang undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang;
Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN;
Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasa Korupsi
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-undang 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Keperluan :
Adanya indikasi atau dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana tahun 2016 pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir;
Dasar Adanya Dugaan yang ditemukan :
Adanya data transaksi pengeluaran yang mencurigakan berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan data dilapangan terkait dengan penggunaan dana pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir selama priode 2016-2017 diantaranya terkait dengan Kegiatan Pemeliharan Rutin Kenderaan Dinas/Operasional.
Unsur dugaan pertama dalam kasus ini :
Anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas;
Berdasarkan Keterangan Resmi dari KPK RI kadarluwarsa kasus korupsi itu 18 tahun sehingga dugaan ini masih memenuhi unsur tersebut;
Adanya dugaan penyimpangan dan pemborosan anggaran dan markup / pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan pengeluran sebenarnya didalam pengguna dana tahun anggaran 2016-2017 diantaranya seperti yang disebutkan pada dasar dugaan diatas dengan data transaksi pengeluaran tahun anggaran 2016-2017, dapat diuraikan diantaranya sebagai berikut :
Terkait dengan Kegiatan Pemeliharan Rutin Kenderaan Dinas/Operasional dimana selama priode 2016-2017 Dinas Perikanan dan kelautan mengalokasikan anggaran yang cukup besar diperkirakan, untuk tahun anggaran 2016 sebesar 55.873.1700,- dan tahun anggaran 2017 sebesar 558.731.700,-.
Sedangkan khusus untuk Pemeliharaan Rutin Kenderaan Dinas/Operasional terkait dengan Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan pelumas tahun anggaran 2016 dan tahun 2017 diperkirakan mencapai 720.000.000,-. Dimana angka 720.000.000,- ini dapat diuraikan untuk tahun 2017 yakni 16 Trip x 22.500.000 ( BBM Kapal ) = 360.000.000,-, jadi 1 Trip Perjalanan Kapal membutuhkan BBM diperkirakan mencapai 22.500.000,-. hal ini sepertinya tidak jauh berbeda untuk tahun anggaran 2012-2014 dan tahun anggaran 2016.
Beberapa sampel SP2D terkait dengan Pencairan dana Pemeliharaan Rutin Kenderaan Dinas/Operasional tahun anggaran 2016 dan 2017 diantaranya :
No.
Tanggal
Nomor SP2D
Uraian Transaksi
Jumlah
Ket
1
21 Maret 2016
00256/SP2D/UP/2.05.01/2016
Pengajuan SPP UP
456,000,000.00
2
22 Juni 2016
01384/SP2D/GU/2.05.01/2016
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
164,268,000.00
3
08 Agustus 2016
03305/SP2D/GU/2.05.01/2016
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
145,290,000.00
4
21 September 2016
04915/SP2D/GU/2.05.01/2016
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
152,791,000.00
5
23 Nopember 2016
06928/SP2D/GU/2.05.01/2016
Pengajuan Spp Gu Kegiatan Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
22,805,000.00
6
06 Desember 2016
07851/SP2D/GU/2.05.01/2016
Pengajuan Spp Gu Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
7,000,000.00
7
22 Desember 2016
08236/SP2D/GU/2.05.01/2016
Pengajuan Spp Gu Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
163,253,000.00
No.
Tanggal
Nomor SP2D
Uraian Transaksi
Jumlah
Ket
1
20 Maret 2017
00213/SP2D/UP/2.01.01.01/2017
Pengajuan UP (Uang Persediaan) Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017
461,000,000.00
2
07 Juli 2017
02136/SP2D/GU/2.01.01.01/2017
Pengajuan SPP GU Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional
1,010,880.00
3
07 Juli 2017
02124/SP2D/GU/2.01.01.01/2017
Pengajuan SPP GU Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
126,804,500.00
4
01 Nopember 2017
04916/SP2D/GU/2.01.01.01/2017
Pengajuan GU Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional
904,000.00
5
01 Nopember 2017
04919/SP2D/GU/2.01.01.01/2017
Pengajuan GU Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
138,331,000.00
6
28 Desember 2017
07375/SP2D/GU/2.01.01.01/2017
Pengajuan SPP GU Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
70,843,500.00
7
22 Desember 2016
08236/SP2D/GU/2.05.01/2016
Pengajuan Spp Gu Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
163,253,000.00
Dugaan Penyimpangan pada Kegiatan Pemeliharan Rutin Kenderaan Dinas/Operasional priode 2016-2017 Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Rokan Hilir merupakan sampel tidak tertutup kemungkinan dugaan penyimpangan ini tidak tertutup terjadi pada kegiatan yang lain selama priode 2016-2017.
"Terpisah Biro Redaksi Media Sambar id Rohil Pada saat melakukan konfirmasi terhadap pihak pihak dinas perikanan dan kelautan kabupaten rokan hilir " kadis tidak pernah ada,namu tim lakukan konpirmasi kepada salah seorang oknum yang menjabat sebagai bendahara selalu tidak mau untuk dilakukan konpirmasi.
"Dalam upaya yang dilakukan tim untuk melakukan konfirmasi mencoba melalui Akun Watshapp pribadinya chat wa dan via telpon berulang kali tidak ada jawaban sama sekali ceri selaku bendahara bungkam bak misteri. sampai berita ini diterbitkan.
Menurut keterangan salah seorang warga masyarakat yang namanya enggan untuk disebutkan di publik adanya dugaan korupsi di dinas perikanan dan kelautan kabupaten rokan hilir sangat sangat banyak sekali namun tidak pernah ada yang berani mengungkap nya .
"Sempel uraian data yang terlampir pada poin poin dan dugaan tersebut" diperoleh dari sumber informasi dari masyarakat pada saat dilakukan kompirmasi diungkapkan dalam penyampaiannya dugaan dugaan yang ditemukan bukti dari dugaan tersebut yang dilakukan oleh pihak dinas perikanan dan kelautan kabupaten rokan hilir memang benar adanya dugaan tersebut menurut keterangan sumber.
"Terpisah harapan masyarakat dan para nelayan yang ada di wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir " berharap agar bapak presiden Republik Indonesia Jendral Pur H. Prabowo Subianto melalui lembaga penegak hukum APH agar menyikapi dan segera menindak tegas terhadap pihak pihak yang sudah berani melakukan tindakan melawan hukum" dalam penggunaan Anggaran dana kegiatan yang menggunakan uang negara yang berasal dari uang rakyat.
Rokan hilir saat ini kritis dengan segala hal persolan dari dugaan korupsi dan lain sebagainya aparat penegak hukum APH masih kurang merespon,juga masih lemah dalam menindaklanjuti segala sumber informasi dari masyarakat melalui penerbitan dari segala penjuru media online yang didapat dari lapangan.
"Dalam poin di atas terlampir adanya dugaan tersebut dan Pihak pihak yang diduga terkait dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut yang menggunakan uang negara sebagai : kadis perikanan dan kelautan kabupaten rokan hilir ,bendahara pengeluaran dan PPTK kegiatan tersebut.
Dalam hal ini melalui data yang disampaikan didalam dugaan ini agar dapat digunakan sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH )untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidaeir Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP,
"karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga untuk membantu aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilindungi oleh UU sedangkan pembuktiannya ada di pihak APH jika mereka menjalankan tugasnya dengan baik tegas dalam bertindak untuk menyelamatkan uang negara yang berasal dari masyarakat Indonesia Menuju Indonesia MAS Tahun 2045 .
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber:Masyarakat