SAMBAR.ID, Morut, Sulteng - Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menemukan fakta mencengangkan saat meninjau lokasi sengketa lahan di Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara.
Selain mendalami dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan, tim mengungkap bahwa Lahan Usaha II (LU II) milik para transmigran ternyata tidak pernah terealisasi hingga kini.
Peninjauan lapangan dan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, April 2026, sebagai tindak lanjut atas Surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 28 April 2026.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, termasuk Ketua Tim Koordinator Satgas PKA Sulteng Noval Saputra, perwakilan Kantor Pertanahan Morowali Utara, Bagian Pemerintahan Setda Morowali Utara, Camat Petasia Barat, serta perangkat Desa Tontowea dan tokoh masyarakat.
Ketua Tim Koordinator Satgas PKA Sulteng, Noval Saputra, menyatakan bahwa verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan kesesuaian antara data administratif dan kondisi riil di lapangan. Tim melakukan pengukuran titik koordinat pada Lahan Usaha I (LU I) dan LU II, serta dokumentasi udara menggunakan kamera drone.
“Peninjauan ini bertujuan memastikan kejelasan status lahan secara objektif. Semua akan diverifikasi agar tidak ada lagi tumpang tindih klaim, sehingga penyelesaian dapat berjalan transparan dan berbasis hukum,” ujar Noval dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).
Fakta Hilangnya Lahan Usaha II
Dalam forum koordinasi, terungkap keluhan mendasar dari warga transmigran. Mereka menyatakan hanya menerima lahan pekarangan dan Lahan Usaha I (LU I). Padahal, skema program transmigrasi nasional seharusnya mencakup tiga komponen: pekarangan, LU I, dan LU II.
Kepala Desa Tontowea, Salmon T, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa ketiadaan LU II menjadi persoalan krusial yang perlu ditelusuri akar permasalahannya.
“Dalam program transmigrasi itu jelas ada tiga komponen. Namun faktanya di Tontowea, warga hanya memiliki dua, sementara Lahan Usaha II sampai sekarang tidak ada. Ini yang perlu ditelusuri dan diselesaikan oleh pemerintah,” tegas Salmon.
Dugaan Penyerobotan oleh Perusahaan Sawit
Di tengah keterbatasan akses lahan tersebut, masyarakat juga melaporkan adanya dugaan penyerobotan dan pengusiran tanaman produktif oleh PT Sawit Jaya Abadi (SJA). Warga mengklaim sebagian lahan yang seharusnya menjadi hak mereka telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan.
Menanggapi temuan tersebut, rapat koordinasi menghasilkan lima langkah strategis untuk penyelesaian konflik:
1. Kantor Pertanahan Morowali Utara akan menyusun peta situasi resmi berbasis hasil pengukuran lapangan.
2. Satgas PKA Sulteng akan membuat peta pembanding, termasuk cakupan area Danau Tiu.
3. Pemerintah Desa akan menelusuri dokumen historis dengan menghubungi mantan kepala desa periode 1997–2012.
4. Pengajuan permintaan dokumen Koperasi Larontole, termasuk perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan.
5. Masyarakat diminta melengkapi bukti data terkait dugaan penyerobotan dan nilai kerugian tanaman.
Langkah-langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kebenaran sejarah penguasaan lahan di Desa Tontowea serta menjamin kepastian hukum bagi para transmigran yang selama ini kehilangan hak atas Lahan Usaha II mereka.***







.jpg)



