Sambar.id // Karawang, JABAR - Menyikapi pemberitaan diberbagai media mainstream perihal banyaknya sampah di area RTH (Ruang Terbuka Hijau) Rengasdengklok dan adanya dugaan penarikan retribusi sampah hingga dua kali penarikan retribusi dalam satu hari Rp 4000 di wilayah sekitaran RTH namun tidak dibarengi dengan pelayanan pengangkutan sampah oleh UPTD Kebersihan wilayah 2 Rengasdengklok membuat pihak UPTD Kebersihan wilayah 2 Rengasdengklok angkat bicara.
Perihal banyaknya sampah diarea RTH yang dekat dengan Pasar Lama Rengasdengklok merupakan sampah dari para pedagang pasar lama Rengasdengklok yang terbagi 2 diantaranya yang menempati area sengketa milik PT KAI/PJKA dan yang menempati lahan Pemda. Untuk pengelolaan sampahnya dikelola oleh pihak ke 3 dari Komunitas Pedagang Peduli Sampah Rengasdengklok yang MOU Dengan UPTD Kebersihan wilayah 2 Rengasdengklok atas nama lingkungan seperti yang dikatakan oleh Evan Mandor DLHK wilayah 2 Rengasdengklok.
"Kenapa atas nama lingkungan (?), karena Pasar tersebut bukan pasar yang resmi, namun masih ada aktivitas jual beli disana, sehingga untuk menanggulangi hasil sampah para pedagang disana, maka Komunitas tersebut MOU dengan UPTD Kebersihan wilayah 2 Rengasdengklok untuk pengangkutan sampahnya, sehingga pelayanan disana masuk dalam retribusi untuk pencapaian PAD Kabupaten Karawang dengan sistem transfer langsung ke KAS Daerah. atau SKRD."
Evan menambahkan bahwa sejak awal bulan 2025, pihak ke 3 pengelola sampah ada keterlambatan dalam membayar retribusi, namun pelayanan pengangkutan sampah tetap kami layani walaupun harus berpacu dengan target pencapaian retribusi dan Alhamdulillah, dari pihak ke 3 pengelola sampah tersebut sudah membayarkan retribusinya secara transfer langsung ke Kas Daerah Kabupaten Karawang.
Pada kesempatan tersebut Evan pun mengungkapkan perihal target capaian retribusi sampah yang ditetapkan perbulannya kepada UPTD Kebersihan wilayah 2 Rengasdengklok sebanyak Rp 35.250.000/bulan sementara tiap bulannya UPTD Kebersihan wilayah 2 Rengasdengklok untuk retribusinya Rp 41.803.000/bulan, jadi melebihi target retribusi yang ditetapkan, dan harusnya kami mendapat reward dong dari Dinas ataupun Pemda Karawang karena selalu melebihi target retribusi yg ditetapkan
Menyinggung pembahasan RDP dengan Komisi 3 yang dilaksanakan tadi siang, Rabu 07/05/2025, Evan pun bingung "Apa yang harus dievaluasi dari kinerja kami (UPTD Kebersihan wilayah 2 Rengasdengklok.red) ?. Untuk pelayanan pengangkutan sampah, acap kali kami lakukan, mau yang ada retribusi maupun tidak ada retribusi tetap kami lakukan pengangkutan hingga kami bawa ke TPAS Jalupang, adapun perihal retribusi, kami selalu mencapai target bahkan melebihi target retribusi. Herannya
Pada kesempatan lain, Yosep Areno yang akrab disapa Ceong selaku ketua komunitas pedagang peduli sampah Rengasdengklok mengatakan kepada Sanggabuana Multiimedia melalui sambungan seluler bahwa "benar kami ada MOU dengan UPTD kebersihan wilayah 2 Rengasdengklok atas nama lingkungan agar ada pengangkutan sampah dan tidak terjadinya penumpukan sampah di area pasar lama Rengasdengklok."
"Adapun cakupan sampahnya yaitu dari masyarakat dan dari pedagang Pasar Lama Rengasdengklok yang kemudian kami tumpukan dalam satu titik Agar mudah diangkut oleh petugas kebersihan dari UPTD kebersihan wilayah 2 Rengasdengklok, adapun sistem pembayaran retribusinya yaitu dari para pedagang itu sendiri baik yang di depan maupun yang di belakang (lahan PJKA) yang kami tampung melalui petugas kami dan bila sudah terkumpul, langsung kami transfer ke Kas Daerah Kabupaten Karawang setiap akhir bulan." Bebernya.
"Untuk penarikan iuran sampah ini ada dua, yaitu dari kami komunitas pedagang peduli sampah Rengasdengklok yang bekerja sama dengan UPTD kebersihan wilayah 2 Rengasdengklok dan dari Forum yang mengatasnamakan Opsih yang tidak ada MOU dengan petugas kebersihan UPTD Wilayah 2 Rengasdengklok namun membuang sampahnya ketitik yang sama, maka dari itu sempat kami minta bantuan partisipasinya, namun Forum tersebut tidak bisa membantunya karena itu untuk menggaji pekerjanya, padahal kami pun sama punya pekerja yang harus kami bayar gajinya."
"Kami pun mengakui dalam beberapa bulan terakhir ini ada kendala keterlambatan pembayaran retribusi, namun para petugas kebersihan dari UPTD Kebersihan Wilayah 2 Rengasdengklok tetap melakukan pelayanan pengangkutan sampah yang kami kelola sebagai pihak ke 3 dan Alhamdulillah, untuk retribusi sudah kami bayarkan semua, tinggal untuk pembayaran retribusi bulan ini yang akan kami lakukan pembayaran pada setiap akhir bulan."
Dengan banyaknya pemberitaan menjadi sebuah kekhawatiran bagi para pedagang, yang mengkhawatirkan petugas kebersihan dari UPTD Kebersihan Wilayah 2 Rengasdengklok tidak mau lagi melayani pengangkutan sampah yang ada di pasar lama Rengasdengklok sehingga akan mengganggu usaha mereka nantinya. Pungkas Ceong. (**)