Sambar.id, Cilacap || Polisi dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kroya, Polresta Cilacap meringkus seorang pria inisial AG (25) lantaran melakukan tindakan pemerasan disertai kekerasan terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun.
Pelaku AG juga sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam. Aksi pelaku dilakukan di sebuah tempat biliar di wilayah Kecamatan Kroya pada 28 Maret 2025 lalu.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Sucahyo mengungkapkan, awal mula pelaku menuduh korban mencuri uang sebesar Rp1,3 juta.
Korban yang membantah tuduhan tersebut menolak membayar, sehingga membuat pelaku emosi.
Pelaku kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali ke lokasi, namun celurit berhasil diamankan oleh petugas keamanan.
AG pun berupaya memaksa korban untuk tetap mengganti uang dengan melakukan tindakan penganiayaan.
"Korban sempat ditendang dan dipukul oleh pelaku. Aksi tersebut kemudian dilerai oleh security dan disarankan untuk diselesaikan di rumah korban," ujar Galih, Kamis (15/5/2025).
Pelaku pun lalu mendatangi rumah korban malam hari sekitar pukul 01.30 WIB, dan sempat bertemu dengan ibu korban.
"Di rumah korban, pelaku menyampaikan, bahwa anaknya mencuri uang pelaku sejumlah Rp 5 juta dan meminta ibu korban untuk menggantinya," ungkap Galih.
Terjadilah perdebatan diantara ibu korban dan pelaku. AG yang kembali emosi tiba-tiba masuk ke dapur untuk mengambil pisau dan mengancam akan membunuh korban. Pelaku juga sempat memukul korban.
Ibu korban kemudian menyerahkan uang Rp 2 juta kepada pelaku. Selain meminta uang, pelaku juga meminta STNK motor korban dengan dalih untuk mencukupi kekurangan uang yang diminta.
Setelah itu, pelaku kemudian meninggalkan rumah korban dan kembali ke tempat billiar untuk mengambil motor pelaku.
Atas kejadian tersebut, ibu korban bersama korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kroya. Setelah menerima laporan petugas segera melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kroya.
"Jadi modus pelaku ini menuduh korban mencuri, lalu memaksa meminta uang sambil membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan," kata Galih.
"Ini merupakan tindak pidana serius yang dapat mengancam jiwa korban dan tindakan pelaku ini termasuk dalam kategori pemerasan," imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 buah pisau dapur, dan 1 buah celurit.
Polisi kini telah menetapkan AG sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelengkapan berkas perkara," pungkas Galih.
(S.Rahmat )