Dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., mewakili Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., seorang tersangka berinisial MS (27), warga Jalan A. Yani KM 16 Tegal Arum, Baturaja Timur, berhasil ditangkap pada Minggu, 11 Mei 2025, pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini menghasilkan bukti kuat berupa 4,51 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam lima plastik klip bening.
Selain sabu, petugas mengamankan barang bukti tambahan yang menunjukkan indikasi kuat kegiatan peredaran narkotika, antara lain: tiga plastik klip kosong, sebuah timbangan digital merk CHQ, sebuah tas berwarna biru bertuliskan "Another Day Of Sunshine", sebuah wadah yang dibungkus lakban hitam, dua pipet yang dimodifikasi sebagai sendok sabu, dan selembar kertas tisu berwarna hijau.
Modus operandi yang terorganisir ini menunjukkan perencanaan yang matang dari tersangka. Tersangka MS saat ini ditahan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Operasi ini juga menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres OKU.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya laten narkotika yang mengancam generasi muda dan masyarakat secara luas.
"Partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika sangatlah penting," ujarnya
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap informasi atau aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika.
"Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, demi generasi penerus bangsa yang produktif dan berdaya saing," tutupnya (amel)