Rugikan Keuangan Negara 2,6 Milyar, Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara


Sambar.id, Kabupaten Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon akhirnya menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Adil Prayitno sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase.


Dana yang di duga di korupsi bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis yaitu diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.


Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, SH,MH menyebutkan, Adil beserta enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.


Selain Adil enam orang tersangka lainya yaitu DT (pengendali kegiatan), SW (pengendali pengawasan), serta OK, C, LM, dan T yang turut terlibat dalam proyek yang bermasalah tersebut, ” kata Yudhi.


“Para tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 untuk 20 hari kedepan yang di mulai sejak tanggal 28 Mei 2025 hingga 16 Juni 2025.


Menurut Yudhi, bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana korupsi. Rabu 28/05/25.


Dalam peristiwa kasus ini Adil tidak hanya berperan sebagai kepala dinas, akan tetapi merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Cirebon, proyek yang lokasinya berada di Kecamatan Lemahabang hanya dikerjakan sekitar 20,6 persen dari total kontrak.


Sedangkan proyek yang lokusnya berada di Kecamatan Losari hanya terlaksana sekitar 9,5 persen.


Berdasarkan temuan tim Kejari Kabupaten Cirebon, pelaksanaan proyek tersebut menggunakan perusahaan kontraktor ‘pinjaman’, alias meminjam bendera dengan sistem sewa.


“Modusnya cukup klasik, pekerjaan diterima tetapi tidak dilaksanakan secara utuh, bahkan sebagian besar fiktif.


Untuk yang di Lemahabang pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar 79,4 persen, dan di Losari mencapai 90,5 persen,” terang Yudhi.


Terungkap juga nilai kontrak proyek di Kecamatan Lemahabang mencapai Rp 1,8 miliar. 


Sedangkan proyek di Losari mencatat kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Total kerugian negara dari dua proyek tersebut mencapai Rp 2,6 miliar.


"Menurut Yudhi para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


Dengan pasal tersebut mereka bisa terancam hukuman maksimal sampai 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, ” ujar Yudhi.


“Kami menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat menerima aliran dana korupsi dari proyek tersebut. Dan kami tidak segan segan akan menindak siapapun yang di duga terlibat, ” pungkasnya.


July/rls

Lebih baru Lebih lama