Satgas Preventif Ops Sikat Musi 2025 Polres Oku Amankan Sekumpulan Anak Muda Yang Asyik Teguk Minuman Keras

Sambar.id // BATURAJA - Tim Preventif Ops Sikat Musi 2025 Polres Oku melaksanakan kegiatan Patroli untuk mencegah terjadi nya tindak pidana 3C diwilkum Polres Oku. Kamis (08/05/2025) siang.


Saat petugas melaksanakan patroli, tepatnya di dekat Simpang 4 Lampu Merah Air Poah, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Oku, petugas dari Satuan Samapta Polres Oku mendapati sekumpulan anak anak muda yang sedang nongkrong di tepi jalan lintas tepat nya di simpang air paoh di pojok warung yang saat itu sedang duduk sambil meneguk minuman minuman beralkohol.


Tidak hanya dilokasi tersebut, di lokasi samping warung dekat SPBU sp. Air Paoh Simpang 4 Lampu Merah Air Poah, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Oku, petugas juga mendapati beberapa anak muda sedang nongkrong sambil meminum minuman keras.


Perbuatan anak anak muda tersebut dapat berpotensi memabukkan dan dapat meresahkan masyarakat maupun menimbulkan gangguan kamtibmas, maka dari itu petugas langsung menyambangi anak anak muda tersebut.


Saat petugas mendatangi lokasi, petugas menemukan minuman keras jenis tauk dan juga beberapa minuman keras lainnya seperti minuman keras merk pigour.


Selanjutnya, anak anak muda lebih kurang sebanyak 6 (enam) orang dari 2 (dua) lokasi diamankan dan dibawa ke Polres Oku untuk dilakukan pemeriksanaan lebih lanjut.


“Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan bahwa mengonsumsi minuman beralkohol berlebih akan dapat menimbulkan mabuk mabukan serta berakibat dan mempengaruhi pikiran yang tidak karuan karuan serta dapat berhujung kepada gangguan kamtibmas.


Saat ini kami Polres Oku sedang melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) Musi 2025. Operasi pekat dilaksanakan setiap tahunnya dengan sasaran penyakit masyarakat seperti minuman keras, selain minuman keras sasaran lainnya yaitu perjudian, prostitusi, premanisme, senjata tajam, senjata api, narkoba dan obat-obatan terlarang. Ujar Kasi Humas.


(A1113L)

Lebih baru Lebih lama