Dalam surat pengaduan yang dikirim pada awal Juni 2025, Ashadi menilai Kalapas Parepare tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik.
Dugaan kelalaian ini mencuat setelah aparat Satreskrim Polres Sidrap menemukan seorang narapidana di dalam Lapas Parepare melakukan penipuan online.
Baca Juga: Transmigran Eks Timtim Asal Sultra Merasa Diperlakukan Seperti Bola di Kantor Kementrian RI
Narapidana tersebut berinisial FA (34), warga Kabupaten Sidenreng Rappang. FA merupakan terpidana kasus narkotika dengan masa hukuman sembilan tahun penjara.
Polisi menyita dua unit handphone dari tangan FA yang digunakan untuk menipu warga Kota Parepare, dengan total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah korban penipuan melapor ke Polres Sidrap. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di dalam Lapas Parepare.
Baca Juga: Breaking News: Tangkap Mafia Pailit!, Panggil dan Periksa Hakim Nakal di PN Makassar?
Penggeledahan dilakukan pada Minggu, 26 Mei 2025, dan FA langsung diamankan oleh aparat.
Dalam suratnya, Ashadi menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta kegagalan fungsi pembinaan terhadap warga binaan. Ia meminta agar Kalapas Parepare dicopot dan diganti dengan pejabat yang lebih berintegritas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Parepare maupun Ditjenpas terkait laporan tersebut. (BSS)