SAMBAR.ID, Jakarta, – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan mendukung penuh langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanganan perkara pidana. Rabu 7 Agustus 2025
Hal itu disampaikannya saat membuka Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan yang digelar di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (7/8).
Burhanuddin menyebut pemeriksaan ini merupakan mandat konstitusional BPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. Ia menekankan, evaluasi tersebut bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan momentum memperkuat transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan efektivitas kerja Kejaksaan dalam menangani perkara pidana, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Jaksa Agung.
Pemeriksaan BPK dijadwalkan berlangsung selama 40 hari, mulai 21 Juli hingga 11 September 2025, dengan cakupan penilaian kinerja Kejaksaan dalam periode 2021 hingga semester I 2025. Adapun fokus pemeriksaan meliputi lima provinsi: DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran—termasuk JAM Pidum, JAM Pidsus, JAM Pidmil, JAM Was, Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan TI, hingga para Kepala Kejati—untuk proaktif mendukung pemeriksaan dengan menyediakan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan.
Sejalan dengan agenda transformasi digital, pemeriksaan juga menilai pemanfaatan Case Management System (CMS) serta Asset Recovery Secured-data System (ARSSys) sebagai instrumen modern pengelolaan perkara dan barang bukti.
“Pemeriksaan ini jangan dipandang sebagai tekanan, tetapi sarana menunjukkan kinerja terbaik melalui data yang valid dan transparan. Profesionalisme Kejaksaan harus sejalan dengan hasil pemeriksaan yang objektif dan membangun,” ujar Burhanuddin.
Kegiatan ini dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran BPK RI yang dipimpin Pimpinan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana.