Kejati Sumsel Guncang Dua Perkara Sekaligus: Obstruction of Justice dan Korupsi KUR, Lima Tersangka Dijerat


Sambar.id, Palembang —
Langkah tegas penegakan hukum kembali ditunjukkan aparat. Dalam satu hari, Selasa (28/4/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan total lima tersangka dalam dua perkara berbeda: dugaan obstruction of justice dan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dua perkara ini membuka tabir praktik manipulasi hukum dan penyalahgunaan fasilitas negara yang semestinya berpihak pada rakyat.


Skenario Sunyi Menghalangi Hukum: Dua Tersangka Obstruction of Justice


Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan RC (Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD) dan RS (advokat) sebagai tersangka dugaan obstruction of justice terkait proyek jaringan komunikasi desa pada DPMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.


Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP. Sebelumnya, keduanya diperiksa sebagai saksi, namun fakta penyidikan mengarah pada keterlibatan aktif dalam upaya menghambat proses hukum.


Modus yang terungkap tidak sederhana. RC dan RS diduga menyusun skenario sistematis dengan mengumpulkan para saksi dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik. Tujuannya jelas: mengaburkan fakta dan menggagalkan pengungkapan perkara.


Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam pengembangan kasus ini. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka RS selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sementara RC diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang upaya merintangi proses penyidikan.


KUR Disulap Jadi Ladang Korupsi: Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp3,9 Miliar


Di hari yang sama, penyidik juga menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, periode 2020–2023.

Mereka adalah:

  • KS, mantan pimpinan cabang (2021–2022)
  • SF, pimpinan cabang (2022–2024)
  • FS, pihak penerima manfaat KUR


Ketiganya diduga bersekongkol dalam merekayasa proses kredit. Dalam praktiknya, para pimpinan bank memerintahkan jajaran internal — mulai dari analis kredit hingga account officer — untuk memuluskan pengajuan pinjaman FS dengan memanfaatkan identitas 16 debitur sebagai kendaraan administratif.


Padahal, KUR adalah program strategis pemerintah yang disubsidi untuk membantu pelaku usaha kecil. Namun dalam perkara ini, fasilitas tersebut justru diduga diselewengkan untuk kepentingan tertentu.


Sebanyak 41 saksi telah diperiksa, dan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.


Penyidik menahan KS dan FS selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang. Sementara SF tidak ditahan karena akan menjalankan ibadah haji.


Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Tipikor, termasuk Pasal 603 dan 604 junto Pasal 18 UU Tipikor.


Alarm Keras bagi Integritas Aparat dan Sistem Keuangan


Dua perkara ini bukan sekadar kasus hukum biasa. Ini adalah potret rapuhnya integritas di dua lini krusial: birokrasi desa dan sistem perbankan negara.


Upaya menghalangi penyidikan menunjukkan adanya ketakutan terhadap terbongkarnya fakta. Sementara manipulasi KUR mengindikasikan bahwa program pro-rakyat pun tak luput dari praktik koruptif jika pengawasan lemah.


Penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sumsel patut diapresiasi, namun publik menunggu lebih dari sekadar penetapan tersangka: pengungkapan aktor intelektual, aliran dana, dan pemulihan kerugian negara secara tuntas.


Jika tidak, kasus-kasus serupa hanya akan berulang—dengan pola yang sama, aktor yang berbeda, dan korban tetap: rakyat.

(Amel)

Lebih baru Lebih lama