Diduga Pj Penghulu Melakukan Penyimpangan Dana Anggaran Kegiatan Penggalian Manual di RT 01 Kepenghuluan Sei Nyamuk


Sambar.id, Rohil- Pada Hari Kamis Tanggal 19 Juni 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan " Adanya Dugaan Penyimpangan Dana Kegiatan Pembangunan Galian Manual Yang Menggunakan Anggaran Dana Desa ( ADD )Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi Yang Dilakukan PJ Penghulu . 


Pada saat tim awak Media Sambar id menjalankan tugasnya sebagai jurnalis dalam mencari dan mengaku sumber informasi masyarakat dilapangan " ada salah seorang warga Kepenghuluan Sei nyamuk yang namanya enggan untuk disebutkan mengatakan, adanya dugaan korupsi yang dilakukan PJ Penghulu kami pak, ungkap sumber kepada tim awak media. Sabtu tanggal 14/6/2025 pukul 11,00 wib 


" Soal penggunaan dana kegiatan penggalian manual dengan volume anggaran tersebut tidak sesuai dengan hasil pekerjaan tersebut " besarnya dana kegiatan:Rp . (75, 000,000 ) Volume pekerjaan : 760 M x La. 120 Mx LB. 1,0x T.1, 0x M. sesuai papan plank kegiatan tersebut jauh dibandingkan tahun lalu kegiatan yang sama Dana anggaran kegiatan lebih kecil tapi volume pekerjaan lebih panjang dan titik lokasi kegiatan tim pelaksana mungkin ada permintaan berhubung yang memiliki tanah seorang oknum perangkat desa. 


   " Terpisah pada saat tim awak Media melakukan konfirmasi kepada PJ Penghulu Hendrik Wijaya .SH mengatakan " soal Pekerjaan tersebut agar berfungsi untuk mengatasi banjir tapi saya dalam kegiatan tersebut "hanya sebatas menerus kan saja dari rancangan dasar kesepakatan bersama dengan BPKEB TPK dan lain sebagainya yang tertuang dalam arsip rancangan anggaran belanja ( RAB) yang sudah dibuat PJ yang lama bang, ungkap PJ Penghulu . 


" Dan dalam hal ini saya hanya bersifat mengetahui dan meneruskan untuk melaksanakan kegiatan yang sudah ditentukan dan di sepakati BPKEB "saya tidak ada sedikit pun untuk merubah aturan menentukan dan mengurangi bang, ujar PJ Penghulu kepada rim awak Media. Rabu tanggal 18/6/2025 pukul 13,20 wib diruang kerjanya. 


Dalam hal ini bang saya dalam menjalankan sementara dan lakukan sesuai aturan yang sudah dibuat dan disepakati" dan tujuan saya hanya melakukan pembenahan secara administrasi yang saya anggap carut marut dan seluruh staf dan unsur kaur pun saya ajak kerjasama yang baik sesuai tu pokoknya masing masing, jadi kalau saya sempat mau jadi pemanfaatan di kambing hitam kan saya mau percaya dengan siapa lagi bang, tutup Hendrik Wijaya. 

Untuk lebih jelasnya dan yang tau dan menentukan titik lokasi Ketua tim pelaksana kerja (TPK ) Mulyadi " keterangan mantan Penghulu Rahmat adanya dugaan tersebut mungkin adanya janji atau pun permintaan sepihak orang tulah, memang dulu pernah sempat ada hal hal saya tau dari dulu mengenai niat awal dan menyusun rancangan pekerjaan tersebut karena saya lihat mereka agak gimana gitu ya, ungkap Sekdes Rahmat hidayat kepada awak Media. 


" Memang hal yang wajar masyarakat punya dugaan tersebut dikarenakan " tah gimana pola mereka yang mengatur dan sempat menimbulkan semacam yah gitulah . " kalau PJ Penghulu yang saat ini memang tidak mengetahui sama sekali awal dalam penyusunan rencana kegiatan tersebut, ungkap Rahmat Sekdes kepada tim awak Media. 


PJ Penghulu saat ini ibarat bahan sudah ada dan sesuai aturan yang disiapkan PJ lama yang tinggal melaksanakan aja, jadi sebetulnya yang bertanggung jawab penuh Ketua tim pelaksana kerja(TPK) Mulyadi, PJ Penghulu Amah dan yang tau persis mereka yang menentukan gono gini nya. 


Namun pada saat tim melakukan penelusuran ke pihak pihak pelaksana dan pada saat mengkonfirmasi Bambang selalu Konsultan juga merangkap sebagai pendamping desa melalui via telpon Akun Whatsapp pribadinya mengatakan kami rancang dan lakukan sudah sesuai aturan yang ada. "


" Tapi ijin sebentar ya bang, biar saya konfirmasikan ke teman kerjasama kami agar dapat berikan penjelasan dengan abang langsung " berhubung saya lagi di luar kota bang .namun"sampai berita ini diterbitkan Pihak pihak pelaksana dan yang bertanggung jawab PJ yang lama bungkam bak misteri tim pelaksana kerja (TPK) bungkam,terutama bambang selaku konsultan bungkam tidak ada penjelasan lanjutan sama sekali .


Dalam penyampaian sumber Informasi yang disampaikan kiranya dapat digunakan sebagai pintu masuk aparat penegak hukum (APH ) untuk melihat lebih jelas apakah dugaan diatas benar terjadi atau tidak, apakah ada perbuatan melawan hukum didalamnya sebagaimana yang diatur didalam UU Tipikor karena sebagai Masyarakat/LSM/Media Massa hanya dapat menduga sesuai dengan perannya yang dilindungi UU. 


Publik dan masyarakat menilai " hal tersebut aparat penegak hukum ambil langkah cepat untuk melakukan pemanggilan dan turun lakukan pemeriksaan segala aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh pihak pihak oknum pelaksana tersebut, " PJ Penghulu lama, TPK , Konsultan dan pendamping desa yang dirangkap oleh satu orang agar mendapat keterangan untuk publik/masyarakat secara transparan, karena dana anggaran kegiatan tersebut menggunakan uang negara yang berasal dari masyarakat. 


Laporan :Tim Jurnalis ((Legiman)) 


Sumber: Kompirmasi

Lebih baru Lebih lama