SAMBAR.ID// Medan, 18 Juni 2025 — Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, S.Sos, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (18/6/2025).
Rinno menilai, kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam menuntaskan berbagai persoalan korupsi dinilai lamban dan membutuhkan terobosan baru.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, Bapak ST Burhanuddin, untuk membahas penanganan dugaan korupsi yang tidak kunjung tuntas di Sumatera Utara, sekaligus mengevaluasi kinerja Kejati Sumut,” ujarnya.
Sebagai bentuk tekanan publik, FABEM juga tengah menyiapkan gerakan sosial berupa penggalangan 1.000 tanda tangan dari masyarakat Sumut. Petisi tersebut rencananya akan disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung jika tuntutan mereka tidak segera direspons.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menegaskan komitmen institusinya untuk menjaga integritas, meningkatkan efisiensi, serta mendukung program strategis pemerintah dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
"FABEM merupakan mitra kerja, sekaligus mata dan telinga pemerintah pusat maupun daerah," tegas Rinno.