Ilustrasi: Dua jurnalis bersama LBH Mukti Pajajaran siap mendampingi korban berinisial V dalam klasifikasi di Disnaker kota Pasuruan.
SAMBAR.ID // PASURUAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pasuruan resmi memanggil dua pihak terkait perkara perselisihan hubungan industrial yang baru-baru ini dilaporkan secara resmi ke instansi tersebut. Kamis (12/06/2025)
Pihak yang dipanggil adalah pimpinan Optik B-Riski yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, serta seorang warga berinisial V, asal Dusun Kebruan, Desa Kedawung Kulon, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya dijadwalkan untuk hadir dalam proses klarifikasi yang akan digelar di Kantor Disnaker Kota Pasuruan, Jalan Untung Suropati No. 27, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan, H. Mahbub Effendi, S.E., M.M., menyatakan bahwa pemanggilan para pihak merupakan bagian dari tahapan mediasi dalam rangka: fasilitasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Proses mediasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara para pihak secara damai, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran turut menerima surat undangan resmi dari Disnaker pada Kamis, 12 Juni 2025, untuk mendampingi pihak pelapor dalam proses klarifikasi tersebut. Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., membenarkan hal tersebut dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk hadir.
“Pendampingan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami akan memastikan proses ini berjalan objektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Andreas.
Proses klarifikasi ini turut menjadi perhatian publik karena mendapat pengawalan dari sejumlah awak media lokal yang akan melakukan peliputan. Kehadiran media diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas jalannya proses mediasi.
Disnaker juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat agar hadir tepat waktu serta membawa dokumen pendukung seperti kronologi kejadian, surat perjanjian kerja, dan bukti-bukti lain yang relevan.
“Semoga kedua pihak datang dengan itikad baik demi mencari penyelesaian yang damai dan saling menguntungkan,” ujar salah satu pejabat Disnaker.
Sambar.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara objektif, berimbang, dan profesional.