Sambar.id, Garut, Jabar - DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa/Senat Mahasiswa (FABEM) Kabupaten Garut menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan tegas Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, beserta jajaran pemerintahannya dalam mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat. Jum'at 13 Juni 2025
Tindakan tersebut dinilai sejalan dengan aspirasi rakyat dan tuntutan masyarakat adat yang selama ini terus menyuarakan penolakan terhadap tambang-tambang yang merusak lingkungan dan mencederai hak-hak atas tanah ulayat.
Pernyataan DPD FABEM GARUT
DPD FABEM KAB. GARUT menilai pencabutan ini sebagai langkah awal yang penting dalam menyelamatkan ekosistem Raja Ampat yang menjadi salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.
Baca Juga: Kasus IUP PT Timah Terus Bergulir, Wartawan Sambar.id Kembali Jadi Saksi di Kejagung
"Langkah Presiden Prabowo ini menunjukkan keberpihakan negara pada suara rakyat dan kelestarian lingkungan. Ini bukan hanya soal tambang, ini soal keberlangsungan generasi dan kedaulatan ekologis kita," ujar M. Fathoni As'ad Umam perwakilan DPD FABEM KAB. GARUT.
Desakan DPD FABEM GARUT
Meski demikian, DPD FABEM KAB. GARUT menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.
Baca Juga: J-PIP Laporkan PD Aneka Usaha Kolaka di Kejagung
Organisasi ini mendesak agar semua bentuk eksplorasi dan eksploitasi tambang nikel di kawasan tersebut dihentikan sepenuhnya, termasuk terhadap perusahaan yang izinnya belum dicabut secara permanen.
Lebih jauh, DPD FABEM GARUT juga meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, pencemaran lingkungan, dan merugikan masyarakat adat.
Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat
Selain itu, DPD FABEM KAB. GARUT juga mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elit ekonomi .
Sumber: M. Fathoni As'ad Umam
Perwakilan DPD FABEM KAB. GARUT