Sambar.id,Rohil - Pada Hari Sabtu Tanggal 14 Juni2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan "
Dewan pimpinan Daerah Solidaritas pers indonesia (DPD - SPI) Kabupaten Rokan Hilir ,meminta H.Bistamam selaku bupati agar memanggil kadis pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Yanra SIP,Msi.
Pasal nya ,sesuai dengan inpormasi yang di dapat oleh Mahluddin Ritonga selaku sekretaris SPI Rokan hilir dan juga selaku sosil kontrol mendapat keluhan dari salah satu anggota Bpkep zulkipli munte yang berdomisili di kepenghuluan Balam jaya. yang di berhentikan tanpa alasan yang di duga kurang tepat.
Sedangkan H.Bistamam telah melantik dan mengukuhkan beberapa pj dan Bpkep pada tanggal 8 mei 2025.H.Bistamam menjelaskan,Alhamdulillah hari ini telah kita saksikan bersama pelantikan Penjabat Kepenghuluan sebanyak 116 orang dan pengukuhan 37 orang Pejabat Penghulu defenitif serta 159 Orang BPKep. Untuk Pejabat Penghulu yang baru di kukuhkan mengkin akan menjalankan tugas sekitar 1 tahun lagi begitu juga dengan BPKep. Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 dimana jabatan Penghulu yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun," kata H Bistamam.
Salah satu nya Atas nama zulkipli munte ,selaku anggota Bpkep Balam jaya,kecamatan Balai jaya ,kabupaten Rokan hilir dari jumlah 159 salah satu nya nama zulkipli ikut di kukuhkan dan saat ini berdomisili di kepenghuluan Balam jaya,kecamatan Balai jaya ,kabupaten Rokan hilir.
Yang sebelumnya berdomisili di kebun impomas kepenghuluan Balam jaya.kecamatan Balai jaya.
Namun pada tanggal 17 mei 2025,ketua Bpkep Parlidungan purba telah mengusulkan pergantian pada atas nama zulkipli munte sebagai anggota Bpkep Balam jaya,dan menggantikan atas nama Syarifuddin dengan jabatan anggota Bpkep Balam jaya ,dengan alamat dusun Palm Agung .dengan nomor surat : 04/Bpkep/Bj/2025.dan menembuskan kepada
1Kadis PMD Rohil.
2 Camat Balai Jaya.
3.penghulu Balam Jaya.
Adapun hal ini terjadi ,dengan alasan bahwa atas nama syarifuddin pada saat pemilihan Bpkep kemarin peringkat ke II ,menurut data yang di himpun oleh awak media.
Sehingga atas dasar tersebut kadis PMD yanra telah mengeluarkan SK syarifuddin di tetapkan pada tanggal 05 mei 2025.
Oleh karena hal tersebut ,zulkipli munte juga akan membuat surat keberatan kepada kadis PMD Rokan hilir ,iya menjelaskan kepada awak media masih banyak lagi yang mau saya sampaikan kepada kadis PMD yanra SIP,M.si.yang mana saya anggap masih banyak kejanggalan terkait dengan pemberhentian saya yang di usulkan oleh ketua Bpkep Balam jaya ,Parlindungan purba," jelasnya.
Atas dari keputusan surat SK tersebut ,awak media juga sudah mengkonfirmasi oleh Umi selaku kalsum di PMD Rohil ,dan iya menjelaskan dalam pesan whatsapp nya informasi bapak sudah saya teruskan ke kadis ,karena saya juga tidak bisa memberikan jawaban nya. "Jelas nya.
Namun setelah itu,awak media juga langsung mengkompirmasi kadis PMD ,namun sampai saat ini selow respon atau tidak ada jawaban sehingga berita ini di terbitkan dan menerus kan press rilis kepada kalsum dan kadis PMD.
Dan setelah itu ,awak media juga mengkompirmasi camat Balai jaya atas surat usulan yang di buat oleh ketua BPkep Balam Jaya ,camat menjelaskan tidak menerima surat tembusan tersebut.
Sehingga hal ini juga menjadi perhatian serius DPD - SPI kabupaten Rokan hilir dan tetap aktip untuk mengawal dari persoalan yang di alami zulkipli munte.
Laporan :Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber : Rilis