Sambar.id, RIAU |
Rokan Hilir – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau terus mendalami dugaan penyimpangan dalam mega proyek pengadaan seragam sekolah senilai Rp 6 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2025. Penyelidikan ini menyedot perhatian publik setelah muncul tuduhan adanya penggelembungan keuntungan pribadi serta nota belanja fiktif di Bandung.
Isu dugaan penanganan kasus yang jalan di tempat alias "di-86-kan" membentur bantahan tegas dari kepolisian. Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, memastikan proses hukum terus berjalan secara profesional.
"Kasus statusnya saat ini sedang dalam proses penyelidikan guna menetapkan aktor di balik peristiwa tersebut," tegas Ade saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (14/8/2026).
Penyelidikan polisi kini mengarah pada dugaan keterlibatan dua figur berinisial KS dan NR. Selain itu, penyidik menelusuri kabar penolakan kwitansi atau nota belanja oleh pedagang di Bandung yang mengindikasikan adanya pertanggungjawaban keuangan (SPJ) fiktif.
Di sisi lain, Kepala Disdikbud Rohil, M. Nur Hidayat, membenarkan bahwa instansinya tengah menjadi objek penyelidikan Subdit Tipikor Polda Riau. Namun, ia membantah keras tuduhan adanya manipulasi laporan keuangan.
"SPJ fiktif yang mencuat di media itu tidak benar. Dalam pelaksanaan kegiatan, semua dipastikan berjalan sesuai prosedur keuangan negara," ujar M. Nur Hidayat.
Gelombang desakan agar penanganan kasus dibuka secara transparan terus berdatangan. Ketua Baladhika Karya Provinsi Riau, Kasrul, meminta Polda Riau mengusut tuntas tanpa pandang bulu, mengingat anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat untuk sektor pendidikan.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Dikutip: detakinformasi.net










