Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka MSY dkk.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. (sb)