Sambar.id, Donggala, Sulawesi Tengah – Lembaga Investigasi Negara Indonesia (LINI) menyoroti dugaan penerimaan gaji ganda oleh seorang pegawai di UPTD Capil Tanantovea, Kabupaten Donggala.
M. Rusli, seorang honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024, diduga menerima dua kali gaji dalam sebulan.
Hasil penelusuran LINI mengungkapkan bahwa M. Rusli telah menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Desa Wani, Kecamatan Tanantovea selama kurang lebih empat tahun.
Secara bersamaan, ia juga bekerja sebagai honorer di UPTD Capil Tanantovea selama kurang lebih sepuluh tahun.
Ketua LINI, Lukman Hadi, mendesak Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capil) Kabupaten Donggala untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Kasus ini jelas merugikan keuangan negara dan harus segera ditindaklanjuti," tegas Lukman Hadi.
Dugaan penerimaan gaji ganda ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan transparansi pengelolaan kepegawaian di lingkungan pemerintah Kabupaten Donggala.
LINI meminta agar kasus ini diusut tuntas dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. (Abu Bakar)