Dugaan Penggelapan Dana Tebusan Mobil Rp5 Juta, Warga Gondangwetan Tempuh Jalur Hukum



SAMBAR.ID// PASURUAN  –  Seorang warga Gondangwetan, Pasuruan, Jawa Timur, berinisial AS, melaporkan dugaan penggelapan dana sebesar Rp5 juta terkait transaksi tebus mobil yang digadaikannya.  


Laporan polisi bernomor LPM / 238 / VI / 2025 / SPKT Polres Pasuruan Kota telah diterima pada 30 Juni 2025.

 

AS menggadaikan Hyundai Santa Fe tahun 2001 melalui perantara bernama AM pada April 2025. 


Setelah melunasi sebagian tebusan sebesar Rp5 juta ke rekening atas nama IA atas permintaan AM, AS tidak dapat mengambil kembali kendaraannya.  


pihak yang memegang mobil membantah menerima uang tersebut.

 

AM, perantara gadai,  mengakui menerima transferan namun mengklaim telah meminjamkan uang tersebut kepada orang lain, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.  


Hal ini membuat AS merasa ditipu dan mengalami kerugian ganda yakni kehilangan uang dan mobil.

 

Kejadian ini menjadi sorotan karena minimnya transparansi dan  adanya pengalihan tanggung jawab oleh perantara. 


AS mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki aliran dana dan memproses kasus ini secara hukum, bukan hanya mediasi. 


Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan di luar jalur resmi.  


Polres Pasuruan Kota saat ini tengah menangani kasus tersebut. 


Ilmia sambar.id

Lebih baru Lebih lama