PEMUSNAHAN Babuk sabu seberat 40 kg lebih itu dilakukan dihadapan publik dan insan pers sebagai bukti komitmen Polda Sulteng bersama stakeholder terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika/F-Baim Sambar.id
SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 48,6 kilogram.
Agenda tersebut berlangsung di Mapolda Sulteng, Senin sore (30/6/2025), dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025 esok.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., melalui keterangannya mengungkapkan bahwa Sulteng merupakan wilayah dengan potensi kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba, sebab letaknya strategis dan minimnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.
Kapolda memaparkan bahwa pada semester pertama tahun 2024, Polda Sulteng berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 55,6 kg dengan jumlah tersangka 450 orang.
Sementara itu, pada semester pertama tahun 2025, tercatat 48,6 kg sabu berhasil disita dengan jumlah tersangka sebanyak 447 orang. Jumlah tersebut setidaknya telah menyelamatkan 194.400 jiwa dari bahaya narkoba.
Upaya pengungkapan jaringan narkoba lintas negara ini, lanjut Irjen Pol Agus Nugroho, adalah hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Sulteng. Dalam beberapa bulan terakhir, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang berasal dari Tawau, Malaysia.
Sebanyak 4 tersangka berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda yakni Besusu (Kota Palu), Watusampu, dan Kabonga (Kabupaten Donggala). Keempat tersangka masing-masing berinisial M, AM, RO, dan FA.
“Modus operandi mereka adalah berkomunikasi langsung dengan bandar di Tawau, Malaysia, kemudian menjemput barang di wilayah pelabuhan rakyat, menyimpannya, lalu mengedarkannya di wilayah ini,” terangnya lagi.
Olehnya Keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan denda Rp800 juta, serta maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu Pemusnahan barang bukti (Babuk) sabu seberat 40 kg lebih itu dilakukan dihadapan publik dan insan pers sebagai bukti komitmen Polda Sulteng bersama stakeholder terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika di bumi Tadulako.***