Sambar.id, Bengkulu || Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bengkulu, Kamis (19/6/2025).
Penggeledahan rangkaian dari penyidikan pada kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall yang telah menjerat 6 orang tersangka.
Selain Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu, Kejati juga menggeledah 2 Gudang BPN yang berada di daerah Kelurahan Kebun Tebeng dan Kelurahan Nusa Indah.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH.MH membenarkan terkait penggeledahan tersebut.
“Ini rangkaian dari penyidikan, untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara,” katanya.
Diketahui, pada kasus dugaan korupsi PTM dan Mega Mall yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 200 miliar, Kejati Bengkulu telah menetapkan 6 orang tersangka.
Mereka adalah mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode yakni Ahmad Kanedi sebagai tersangka dan Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus Pendiri dan Pengelola Pertama Mega Mall Bengkulu. Kemudian Wahyu Laksono selaku Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi.
Lalu Haryadi Bengawan selaku Dirut PT. Tigadi Lestari, Satriadi Bengawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari, dan Candra D Putra mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu. (Sj)