SAMBAR.ID// PADANGSIDIMPUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sebuah bangunan yang dijadikan kantor di Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Jumat (27/6/2025).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menangkap tiga orang di lokasi berbeda. Berdasarkan informasi yang dihimpun Aktual Online, ketiga orang tersebut berinisial K (Komisaris PT Dalihan Natolu Grup), RN, dan SP, yang merupakan mantan kepala daerah.
“Tiga orang ditangkap, Bang: K, RN, dan SP,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Diketahui, K ditangkap di kantornya di Padangsidimpuan, sementara dua lainnya diamankan di Kota Medan. Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan dua penerbangan berbeda, masing-masing pada pukul 22.00 WIB dan 01.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara, Rinno Hadinata, S.Sos., mendesak KPK untuk segera menggelar konferensi pers resmi.
“Dengan banyaknya informasi simpang siur di berbagai media, KPK harus segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Objek dan subjek hukum dalam kasus ini juga harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat Sumut,” ujarnya.
Meski demikian, Rinno tetap mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil KPK dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara. (*)