SAMBAR.ID // PASURUAN – Seorang perempuan penjual mainan keliling, Sulikhati (38), warga Jalan Mangga Gang Lecari No. 184, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ditemukan tewas tanpa busana di sebuah rumah warga di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa pagi (10/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, diduga menjadi korban pembunuhan yang disertai percobaan pemerkosaan. Penemuan jasad ini memicu penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada No. 19, Kota Pasuruan, pada Selasa (17/6/2025), Kasatreskrim IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka.
ZA (30), warga Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, ditetapkan sebagai pelaku utama. Ia diduga membunuh korban setelah sebelumnya mencoba memaksanya berhubungan intim.
Sementara itu, P (30), kuli bangunan asal Dusun Kambingan Timur, Kambinganrejo, Grati, turut diamankan karena menyembunyikan barang bukti dan tidak melapor ke polisi.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam (7/6/2025), sekitar pukul 22.30 WIB. P menjemput korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan membawanya ke sumber mata air Penjalin di Grati. Di lokasi itu mereka diduga berhubungan intim dan minum minuman keras jenis arak Bali.
Sekitar pukul 02.30 WIB, motor yang mereka tumpangi mengalami kerusakan. P lalu menghubungi ZA untuk membantu. ZA datang dan ikut meminum arak, kemudian menyarankan korban menginap di rumahnya. P mengantar korban sampai depan rumah ZA, lalu pergi.
Diduga, pada Minggu dini hari (8/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, ZA masuk ke kamar tempat korban tidur, lalu mencoba memaksanya berhubungan badan. Saat korban menolak dan melawan, ZA diduga mencekiknya lalu membekap wajah korban dengan bantal hingga meninggal dunia.
Tersangka ZA ditangkap pada Jumat (13/6/2025) di kawasan makam Mbah Paku Jati, Kecamatan Winongan. Dalam pemeriksaan awal, ZA mengakui seluruh perbuatannya.
Sementara itu, tersangka P menyerahkan diri ke Polsek Grati pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Ia mengaku menyembunyikan tas korban yang berisi ponsel, dan tidak langsung melapor setelah tahu korban meninggal. Ia bahkan sempat mengubur barang bukti itu di bawah pohon pisang di pinggir jalan raya perbatasan Desa Karang Kliwon, Grati, lalu melarikan diri ke Bali.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Jaket hoodie dan kaos milik korban
- BH warna pink
- Sarung warna hijau bermotif kotak
- HP Oppo A3s
- Tas selempang berisi perlengkapan pribadi
- Sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Beat
- Hasil visum dari RSUD dr. R. Soedarsono dan autopsi dari RS Bhayangkara Porong.
Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka P dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP karena menyembunyikan tindak pidana, dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. Karena ancaman hukuman di bawah satu tahun, P tidak ditahan.
Kami sangat serius menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Ini tragedi yang memprihatinkan dan akan kami proses secara profesional hingga tuntas,” tegas Kasatreskrim IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H.
Sulikhati dikenal sebagai perempuan mandiri yang sehari-hari menjual mainan keliling. Ia berstatus cerai hidup. Menurut warga, korban sedang menjalin hubungan serius dengan seorang pria berinisial BY, warga Sekargadung, dan tengah mempersiapkan pernikahan.
Kepergian Sulikhati yang tragis meninggalkan duka mendalam, terutama bagi ibunya yang kini harus merelakan kepergian putrinya untuk selamanya.
Ilmia – Sambar.id