Sambar.id, Parepare — Dugaan praktik “karpet merah” penerbitan paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Sulawesi Selatan kini memasuki fase yang lebih mengkhawatirkan.
Bukan hanya soal penyimpangan layanan, tetapi juga muncul indikasi adanya upaya sistematis untuk meredam pemberitaan.
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan jalur khusus di kantor imigrasi, beredar tangkapan layar percakapan yang memperlihatkan seorang pihak yang mengatasnamakan “Imigrasi Parepare” menghubungi jurnalis secara personal—di luar mekanisme resmi kelembagaan.
Baca Juga: Lidik Pro Sulsel Bongkar Dugaan " Karpet Merah " Paspor Ilegal di Imigrasi Palopo dan Parepare: Desak Menteri Copot Kakanwil
Nada komunikasi itu tidak berhenti pada klarifikasi. Ia bergerak dari permintaan waktu, rujukan pada “arahan atasan”, hingga permintaan bantuan yang mengarah pada satu pertanyaan krusial: apakah berita masih bisa diakses publik.
“Ijin pak… minta waktu ta… saya mau telpon ki dapat arahan dari pak Dr,” tulisnya, sebelum tercatat melakukan panggilan suara selama lima menit.
Tak lama setelah itu, muncul kalimat yang memperkuat dugaan tekanan halus:
“Berita ta masih terbaca iye.” tulis melalui nomor whatsapp 0812-4489-XXXX, sabtu malam 26 April 2026
Dari Klarifikasi ke Dugaan Intervensi
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, klarifikasi semestinya dilakukan secara terbuka dan formal. Namun pola komunikasi tertutup—disertai rujukan “arahan”—mengindikasikan lebih dari sekadar klarifikasi administratif.
Di titik ini, muncul dugaan adanya intervensi terhadap kerja jurnalistik, yang jika terbukti, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 tentang kemerdekaan pers dan Pasal 18 terkait sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
Lebih jauh, pendekatan non-formal tersebut juga bertentangan dengan prinsip transparansi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara terbuka, akurat, dan dapat diakses masyarakat.
“Senin dan Kamis”: Dugaan Skema yang Dikondisikan
Temuan investigatif Lidik Pro Sulsel memperdalam kecurigaan. Kepala BINPRO, Ismar, mengungkap pola mencurigakan:
Hari Senin dan Kamis disebut sebagai waktu “aman” untuk meloloskan permohonan paspor PMI non-prosedural.
Jika benar, maka ini bukan lagi pelanggaran individu, melainkan indikasi adanya mekanisme sistemik yang dikondisikan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen resmi negara yang hanya dapat diberikan melalui prosedur sah.
Pasal 126 & 129 secara tegas mengatur sanksi bagi penyalahgunaan data maupun kewenangan dalam penerbitan dokumen perjalanan.
Artinya, setiap bentuk “jalur cepat” ilegal berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
Retorika vs Realitas: Ujian bagi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto
Instruksi “perang terhadap pungli” kini diuji langsung oleh realitas di lapangan.
Jika dalam praktiknya terdapat dugaan calo, biaya ilegal, atau perlakuan khusus, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya terkait suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengawasan benar berjalan, atau justru gagal—atau lebih buruk, dibiarkan? Dari Loket Imigrasi ke Krisis Kemanusiaan
Apa yang tampak sebagai pelanggaran administratif di meja pelayanan, pada kenyataannya berujung pada dampak serius:
- PMI berangkat tanpa prosedur resmi
- Rentan menjadi korban perdagangan manusia
- Ditangkap dan dideportasi di negara tujuan
- Kehilangan perlindungan hukum
Dalam konteks ini, dugaan praktik tersebut juga beririsan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan seluruh proses penempatan PMI dilakukan secara legal dan terlindungi.
Bahkan, jika terbukti ada eksploitasi, maka dapat masuk ranah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, karena praktik mafia paspor kerap menjadi pintu masuk perdagangan orang.
Siapa yang Membiarkan?
Dalam tata kelola pemerintahan, pelanggaran berulang tidak lagi bisa dianggap kelalaian. Ia mengarah pada dugaan pembiaran.
Apalagi, jika melibatkan aparatur negara, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan mewajibkan integritas ASN.
Ketika pola sudah terdeteksi namun tidak ditindak, maka pertanyaan publik berubah:
- siapa yang mengetahui, dan siapa yang memilih diam?
Negara Diuji: Bertindak atau Kehilangan Wibawa
Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan:
- Audit investigatif menyeluruh
- Inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan
- Penindakan pidana terhadap oknum
- Transparansi hasil pemeriksaan
Tanpa itu, seluruh perangkat hukum yang ada hanya akan menjadi teks tanpa daya paksa.
Ketika Paspor Tak Lagi Sakral
Kasus ini menegaskan satu hal mendasar:
ketika paspor—sebagai simbol kedaulatan negara—dapat diperdagangkan, maka yang runtuh bukan hanya sistem, tetapi kepercayaan.
Dan ketika kepercayaan runtuh, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi institusi, melainkan martabat negara itu sendiri.
Hukum sudah jelas. Regulasi sudah lengkap. Bukti mulai mengarah.
Kini tinggal satu hal: apakah negara berani menindak—atau memilih diam. (Jack Lee)






.jpg)



