Sambar.id, Jakarta, 26 Juni 2025 – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejati Jawa Timur menangkap Ya’qub bin H. Lutfi (39) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.
Ya’qub merupakan buronan yang telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp425.484.000 karena terbukti menawarkan barang kena cukai tanpa pita cukai (Putusan MA No. 2462 K/Pid.Sus/2024). Penangkapan berjalan lancar karena Ya’qub kooperatif.
Ia kini dititipkan di Kejari Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke Kejati Jawa Timur.
Jaksa Agung kembali menegaskan komitmennya untuk menangkap seluruh buronan dan menyerukan agar mereka segera menyerahkan diri. (sb)